![]() |
Newsmetrontb.com_ SUMBAWA BESAR NTB Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika diwilayah hukumnya Pada hari Selasa 18 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 Wita.
Terduga pelaku yakni inisial HDN (33 tahun ) neralamat Desa Tarusa Kecamatan Buer bersama dengan sejumlah barang bukti.
Kasat Narkoba AKP. Tamrin S.sos. dalam penjelasanya mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyrakat bahwa terduga pelaku dicurigai kerap menjalakan aksinya kejahatanya sebagai pengedar narkoba sehingga meresahkan warga masyrakat sekitar yang berlokasi diwilayah Kecamatan Buer. Jelasnya dalam keterangan tertulisnya ( 19/03/2025 )
Menidak lanjuti iformasi tersbut kemudian Tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku
Saat dilakukan penagkapan petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat brutto 1,35 gram.
Kemudian 1 robekan plastik kresek warna hitam, 4 buah klip obat kosong, 1 buah korek, 1 buah sekop, 1 buah alat hisap bong, serta 1 buah HP.
Di ihadapan petugas terduga pelaku mengaku mendapatkan markoba tersebut dari seorang di Kecamatan Alas. Namun tidak mengetahui alamat pasti rumah pria tersebut karena setiap transaksi dilakukan di pinggir jalan." Akuinya. ( 19/03/2025 )
Atas perbuatan Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan Sat.Resnarkoba Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut .
Terhadapnya akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 dengan ancaman kurungan pidana penjara.( red )