Rachmat Hidayat Pastikan Dwifungsi ABRI Tidak Kembali setelah Revisi UU TNI - newsmetrontb

Tuesday, March 25, 2025

Rachmat Hidayat Pastikan Dwifungsi ABRI Tidak Kembali setelah Revisi UU TNI

 


Newsmetrontb.com_.  JAKARTA    
Anggota Komisi I DPR RI H Rachmat Hidayat memastikan pengesahan revisi UU TNI dalam sidang paripurna pada 20 Maret 2025 lalu, sama sekali tidak menghidupkan kembali Dwifungsi Angkatan Bersenjata. Sebaliknya, revisi tersebut justru telah memperkuat supremasi sipil dan menjadikan TNI lebik baik.

Sebagai korban langsung dari Dwifungsi ABRI di masa Pemerintahan Orde Baru, politisi senior PDI Perjuangan tersebut menegaskan, dirinya akan menjadi orang paling pertama yang menentang revisi UU TNI tersebut, sekiranya benar dijadikan alat untuk mengembalikan Dwifungsi ABRI.

Saya tahu betul bagaimana rasanya hidup di bawah Dwifungsi ABRI. Sebagai korban langsung Dwifungsi ABRI, saya yang pertama akan berdiri menentang revisi UU TNI jika itu membuka jalan bagi kembalinya militerisme di ranah sipil,” tandas Rachmat di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Politisi kharismatik Bumi Gora tersebut menegaskan, sebagai Anggota Panja Revisi UU TNI, tak sekalipun dirinya pernah absen dan melewatkan pembahasan revisi UU 34/2004 tentang TNI ini. Pembahasan dilakukan Panja dengan sangat kritis. Sangat ketat dan detail. Bahkan sampai penempatan titik dan koma dalam setiap frasa.

Tidak hanya Fraksi PDI Perjuangan. Seluruh fraksi juga memiliki komitmen yang sama untuk menutup jalan dan celah kembalinya Dwifungsi ABRI,” ucap Rachmat.

Karena itu, wakil rakyat dari Bumi Gora ini menekankan, tidak ada yang harus dicemaskan publik menyusul pengesahan revisi UU TNI tersebut. Sejarah kelam Dwifungsi ABRI tidak akan terulang. Revisi UU TNI benar-benar berjalan dalam koridor dan semangat reformasi.

Rachmat menuturkan, dahulu, ketika Dwifungsi ABRI diberlakukan Orde Baru, gaya pemerintahan benar-benar militeristik. Militer merasuk dalam setiap sendi kehidupan bernegara.

Di lembaga legislatif, mulai dari DPR RI hingga DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, militer memiliki Fraksi ABRI yang anggotanya ditunjuk, alih-alih dipilih melalui pemilu. Gubernur dan bupati, wajib berasal dari tentara atau yang direstui tentara. Pimpinan partai politik di daerah juga berasal dari tentara. Bahkan sampai kendali pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat seperti lurah dan kepala desa, juga berasal dari tentara.

Di masa Orde Baru kata Rachmat, militer memiliki peran besar dalam politik dan birokrasi. Konsep Dwifungsi ABRI membuat militer tidak hanya bertugas dalam pertahanan, tetapi juga berperan dalam pemerintahan dan ekonomi. Orde Baru menerapkan sistem pemerintahan yang sangat terstruktur, dengan militer sebagai pilar utama. Hasilnya, hari-hari, pengawasan ketat terhadap masyarakat diberlakukan, serta pendekatan represif untuk menjaga stabilitas dan kekuasaan.

Kontrol ketat terhadap kebebasan berpendapat juga diterapkan. Pers dibatasi melalui sistem Surat Izin Usaha Penerbitan Pers. Alhasil, media massa bisa dibredel jika mengkritik pemerintah. Oposisi juga ditekan. Aktivis dan mahasiswa yang vokal akan mengalami penangkapan.

Rachmat tak akan pernah lupa, bagaimana Partai Demokrasi Indonesia (PDI), cikal bakal PDI Perjuangan saat ini, menjadi korban langsung gaya pemerintahan militeristik Orde Baru tersebut. Rachmat mengalami sendiri, bagaimana ketika mengikuti acara Rakernas PDI di Condet, Jakarta Timur, harus diuber-uber aparat keamanan. Padahal, Rakernas tersebut hanyalah agenda tahunan rutin sebuah organisasi partai politik.

Pada Pemilu tahun 1987, PDI mencatatkan prestasi gemilang dengan memperoleh enam kursi di DPRD Lombok Timur. Menjadikan PDI kala itu harusnya berhak atas kursi pimpinan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Militer yang masih memiliki Fraksi ABRI di DPRD tak rela. Pun Bupati Lombok Timur yang kala itu juga berasal dari tentara tak terima. Mereka bergerak. PDI ditelikung. Kursi pimpinan justru menjadi milik Partai Persatuan Pembangunan, yang perolehan kursinya berada di bawah PDI.

Rachmat menegaskan, PDI tentu tak tinggal diam. Perlawanan yang tersedia melalui jalur konstitusional dilakukan. Dirinya yang saat itu menjadi pimpinan partai di daerah menjadi motor penggerak untuk melakukan perlawanan tersebut. Puncaknya, pada tahun 1996, Rachmat dilengserkan oleh konspirasi oligarki kekuasaan dari kursi legislatif. Semua karena Rachmat memilih teguh mendukung Ibu Megawati Soekarno Putri sebagai Ketua Umum partai. Bukan mendukung Soerjadi, Ketua Umum PDI yang kala itu diidentikkan sebagai boneka penguasa.

Rachmat menekankan, mengungkapkan kembali hal pahit yang pernah dialaminya sebagai pribadi maupun secara kelembagaan tersebut bukanlah untuk mengungkit luka lama. Atau juga untuk menggiring kebencian terhadap pihak-pihak tertentu. Namun, semata demi pembelajaran bagi bangsa dan juga generasi penerusnya.

Karena itu, kata Rachmat, gaya pemerintahan militeristik ala Orde Baru tersebut cukuplah menjadi sejarah bagi Bangsa Indonesia, dan tak akan terulang kembali. Itu sebabnya, politisi lintas zaman ini terpanggil untuk meluruskan situasi manakala saat ini sejumlah elemen bangsa menggelar aksi protes dan demonstrasi, karena merasa bahwa revisi UU TNI yang disahkan oleh DPR RI pada 20 Maret lalu, mengembalikan Dwifungsi ABRI. Padahal tidak sama sekali.

Revisi UU TNI itu memastikan bahwa era militeristik Orde Baru tak akan kembali. Tidak ada celah Dwifungsi ABRI. Reformasi terus berjalan dan supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama dalam demokrasi kita,” tandas Rachmat.

Politisi kharismatik ini mengungkapkan, selama RUU TNI tersebut dibahas di Panja, Utut Adianto, politisi PDI Perjuangan yang merupakan Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja, memberi kesempatan kepada semua fraksi untuk menyampaikan pandangannya. Tak satupun fraksi menghendaki agar Dwifungsi ABRI kembali. Pembahasan pun dilakuikan dengan sangat saksama.

Anggota DPR RI yang senior seperti dirinya kata Rachmat, yang pernah punya pengalaman langsung hidup semasa pemerintahan yang militeristik di Orde Baru, juga dimintai tanggapan secara langsung oleh Ketua Panja. Semua dengan kesepahaman bahwa revisi UU TNI tersebut memerlukan prinsip-prinsip kehati-hatian, kebijaksanaan, yang semuanya diletakkan dalam bingkai kepentingan bangsa dan negara.

Anggota Panja yang berasal dari mantan perwira TNI juga dimintai pandangan. Salah satunya kata Rachmat, adalah Mayor Jenderal TB Hasanuddin, politisi PDI Perjuangan, yang semasa berdinas pernah menjabat Sekretaris Militer Presiden.

Rachmat yang dalam setiap pembahasan di Panja duduk bersebelahan dengan TB Hasanuddin, mengetahui persis, bagaimana seorang Anggota Panja yang mantan perwira juga tak terbersit sama sekali keinginannya menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI.

Bahwa memang revisi UU TNI ini dilakukan saat ini, kata Rachmat, karena memang untuk menjawab tantangan yang sudah jauh berbeda dibanding dengan tantangan saat UU TNI tersebut disahkan dua dekade silam.

Karena itu, revisi UU TNI ini hanya mencakup tiga koridor. Pertama, menjadikan bagaimana TNI bisa memperkuat kerja sama TNI dengan masyarakat. Kedua, TNI memiliki kepastian terkait tugas prajurit di ranah sipil atau di luar tugas militer. Ketiga, terkait perubahan batas usia pensiun TNI, yang akan membantu prajurit dan keluarga mereka dalam memaksimalkan sumber daya.

Tidak perlu ada kekhawatiran Dwifungsi ABRI setelah revisi UU TNI ini disahkan. Militerisme dalam politik telah menjadi bagian dari sejarah. Dengan revisi UU TNI, kita justru menegaskan bahwa pemerintahan tetap berada di tangan sipil, sesuai prinsip demokrasi. ( red ) 

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments