Newsmetrontb.com_ MATARAM NTB Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis hasil Operasi Pekat Rinjani 2025 yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram resmi dimusnahkan. Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di halaman Polresta Mataram pada Kamis (20/03/2025), disaksikan langsung oleh pejabat Polresta Mataram, perwakilan Pemerintah, TNI, masyarakat, serta awak media.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Mataram, didampingi Dandim 1606/Mataram, perwakilan Wali Kota Mataram, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Kepala BNN Kota Mataram, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ratusan botol miras tersebut merupakan hasil sitaan dari para penjual minuman keras di wilayah hukum Polresta Mataram selama pelaksanaan Operasi Pekat Rinjani 2025.
Miras yang kami musnahkan hari ini merupakan barang bukti hasil operasi di berbagai lokasi di Mataram. Langkah ini kami lakukan sebagai upaya penegakan hukum untuk mencegah penyalahgunaan minuman beralkohol di tengah masyarakat," ujar AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Adapun jenis dan jumlah minuman keras yang dimusnahkan meliputi: Bir: 174 botol, Anggur Merah: 16 botol, Miras tradisional jenis brem: 120 botol, Miras tradisional jenis arak: 65 botol, Miras tradisional jenis tuak: 31 jerigen (setara 620 botol).
Proses pemusnahan dilakukan dengan menuangkan seluruh minuman keras ke dalam wadah khusus di hadapan seluruh tamu undangan sebagai simbol komitmen pemberantasan peredaran miras ilegal di Mataram.
Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Mataram. Dengan pemusnahan ini, Polresta Mataram menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran miras ilegal dan menjaga ketertiban masyarakat. ( red )