Newsmetrontb.com_ SUMBAWA BARAT NTB Komitmen Polres Sumbawa Barat menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat telah membuktikan keseriusanya.
Dengan kembalinya Tim Opsnal Polres Sumbawa Barat berhasil menangkap seorang terduga pelaku kejahatan narkoba berinisial NS ( 43 ) yang bersangkutan merupakan warga Desa Tatar .
Saat dilakukan penagkapan terhadap terduga pelaku NS Tim opsnal juga nerhasil sita barang buktinya berupa narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.I.K. melalui kasinHumas AKP Zanudin SH menjelaskan bahwa berawal asaat Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan terkait masalah pencurian
kemudian pada saat tiba di sebuah rumah diareal persawahan petugas melihat ada orang yang mencurigakan.
selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap orang tersebut oleh petugas didapat barang berupa 1 poket plastik berisi narkotika jenis sabu kemudian alat hisap sabu, satu buah dan timbangan digital serta Satu Unit HP
Saat dilakukan introgasi di tkp terduga NS mengaku bahwa sabu tersebut miliknya yang ia beli dari seorang netinisial HR yang beralamat di Kecamatan Sekongkang
Berdasarkan catatan kepolisian terduga pelaku NS merupakan mantan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sumbawa selama 5 (lima) tahun pada tahun 2018 s.d. 2022 dalam perkara penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya saat ini terduga pelaku NS berikut barang buktinya telah diamankan. di Polres Sumbawa Barat guna proses hukum lebih lanjut
Terhadapnya akan disangkakan dengan pasal pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara. ( red )