Newsmetrontb.com_ MATARAM NTB. Tim Opsnal Satresnarkoba polresta mataram mengamankan 4 terduga jaringan pengedar narkoba , mereka diantaranya yakni AM (43), T (27 ) , MJ (38 ) dan SN (37) dan berdasarkan catatan polisi saudara MJ dan SN merupakan residivis kejahatan narkotika
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para pelaku kejahatan narkoba tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kemudian menindak lanjuti iformasi tersebut tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan SAM di Jln. Terusan Bung Hatta, Pejanggik Mataram ,bersama barang bukti berupa Shabu. " Jelas Gusti Ngurah ( 12/03/2025 )
lanjut. dalam penjelasanya bahwa dari keterangan terduga SAM barang tersebut di dapat dari MJ yang merupakan Residivis.
kemudian dilakukan pengembangan dan Tim Opsnal mendapat informasi jika MJ sedang berada dirumah temannya, setelah disergap Tim berhasil mengamankan MJ bersama temannya terduga T dan SN.
Dari pengungkapan tersebut selain mengamankan 4 terduga pelaku, juga diamankan barang bukti berupa Shabu seberat 10,03 gram
Selain sabu petugas juga mengamankan beberapa barang bukti tambhan lainya yamg erat kaitanya dengan alat konsumsi dan transaksi. Narkotika dian antaranya , alat hisap als bong , klip kosong, HP serta uang tunai.
Atas perbuatan isaat ni para terduga pelaku berikut barang buktinya. telah ditahan di polresta mataram guna proses hukum lebih lanjut .
Terhadap para pelaku akan di dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara. ( red )