![]() |
Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR NTB Tim opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil Ungkap kasus pembunuhan yang menipa seoramg perempuan inisial Hj. Elong ( 41 tahun ) alamat Kampung Sandubaya Barat Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya pada hari sabtu 22 Februari 2025.
Lanjut oleh Waka Polres Lotim Kompol Raditya Suharta, SIK. saat dilaksanakan Konfresni pres pada 27 Februaru 2025 mengatakan. Bahwa korban Hj Elong diduga kuat dibunuh oleh kekasihnya sendiri yakmi sdr inisial SR. ( 45;tahun )
Tersangka. SR sendiri merupakan warga asal Sulawesi Selatan , dan yang bersangkutan datang ke rumah kontrakan korban Hj.Elong pada hari Sabtu sore sekitar pukul 16.00 WITA " jelasNya
Lanjut olehnya bahwa dari pengakuan pelaku sebelum terjadi pristiwa pembunuhan tersebut antara korban dengan pelaku sempat melakukan hubungan badan alias bersetubuh.
Saat dilakukan peristiwa tersebut pelaku mengunakan sebatang kayu yang telah disiapkan sebelumnya kemudian pelaku juga membekap mulut dan hidung korban dengan jilbab hingga korban hingaga tidak bisa bernapas ." Bebernya.
Kemudian Keesokan harinya sekitar pukul 04.00 WITA pelaku berupaya membuang mayat korban ke laut Namun mayat tersebut terjatuh di pinggir jalan gang sebelum sampai ke pantai ." Jelas Kompol Radytia Suharta SIK. selaku wakapoleres Lombok Timur saat konprensi pers ( 27/02/2025 )
Sementara itu kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP . I Made Dharma Yulia Putra S.Trk. SIK menyampikan bahwa motif pembunuhan tersebut Diduga karena pelaku sakit hati mengetahui korban berselingkuh dengan pria lain.
Lantaran pelaku telah menjalin hubungan asmara cukup lama bahkan pelaku telah memberikan pinjaman dana sebesar 20 juta kepada korban." jelas MD. Dharma ( 27/02/2025 )
Atas perbuatanya saat ini pelaku berikit barang buktinya telah diamankan di Mako Polres Lombok Timur berikut barang buktinya guna menjalaninproses hukum lebih lanjut .
Terhadap tersangka akandi jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagai mana yang di maksud dalam KUHP dengan ancan hukuman penjara maksimal seumur hidup dan paling sedikit 20 tahun penjara. ( red )