Terbakar Api Cemburu SR Aniaya Pacar Hingga Tewas - newsmetrontb

Thursday, February 27, 2025

Terbakar Api Cemburu SR Aniaya Pacar Hingga Tewas


 Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR NTB Tim opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil Ungkap kasus pembunuhan yang menipa seoramg perempuan  inisial Hj. Elong ( 41 tahun ) alamat Kampung Sandubaya Barat Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya pada hari sabtu 22 Februari  2025.

Lanjut  oleh Waka Polres Lotim Kompol Raditya Suharta, SIK.  saat dilaksanakan Konfresni  pres  pada 27 Februaru 2025 mengatakan. Bahwa  korban  Hj Elong diduga kuat dibunuh oleh kekasihnya sendiri yakmi sdr inisial  SR. ( 45;tahun )  

 Tersangka. SR  sendiri merupakan warga asal Sulawesi Selatan , dan yang bersangkutan datang ke rumah kontrakan korban  Hj.Elong pada hari Sabtu sore sekitar pukul 16.00 WITA  " jelasNya  

Lanjut olehnya  bahwa dari  pengakuan pelaku  sebelum terjadi pristiwa  pembunuhan tersebut antara korban dengan pelaku sempat melakukan hubungan badan alias bersetubuh.

Saat dilakukan peristiwa tersebut  pelaku mengunakan  sebatang kayu yang telah disiapkan sebelumnya kemudian pelaku juga membekap mulut dan hidung korban dengan jilbab hingga korban hingaga tidak  bisa  bernapas ." Bebernya.

Kemudian Keesokan harinya sekitar pukul 04.00 WITA  pelaku berupaya membuang mayat korban ke laut  Namun mayat tersebut terjatuh di pinggir jalan gang sebelum sampai ke pantai ." Jelas Kompol Radytia Suharta  SIK. selaku wakapoleres Lombok Timur  saat konprensi pers (  27/02/2025 )

Sementara itu kasat Reskrim Polres Lombok Timur  AKP . I Made Dharma  Yulia Putra S.Trk. SIK menyampikan bahwa motif   pembunuhan  tersebut  Diduga  karena pelaku sakit hati mengetahui korban berselingkuh dengan pria lain.

 Lantaran pelaku telah menjalin hubungan asmara cukup lama bahkan pelaku telah memberikan pinjaman dana sebesar 20 juta kepada korban." jelas MD. Dharma  ( 27/02/2025 ) 

Atas perbuatanya  saat ini pelaku berikit barang buktinya telah diamankan di Mako Polres Lombok Timur  berikut barang buktinya guna menjalaninproses hukum lebih lanjut .

Terhadap tersangka  akandi jerat dengan   Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan  Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagai mana yang di maksud dalam KUHP  dengan ancan  hukuman penjara  maksimal seumur hidup dan paling sedikit 20 tahun penjara. ( red )



Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments