Newsmetrontb.com_ SUMBAWA BARAT. NTB Tim opsnal Satresnarkoba polres Sumbawa Barat melakukan pengungkapan penyalah gunaan narkoba dan berhasil amankan terduga SH pelaku pengedar bersama barang buktinya berupa narkotika jenis sabu seberat 1,07 Ons
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU. I Made Mas Mahayunan SH.MH. menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan peran masyrakat yang menyapaikan informasi temtang penyahgunaan narkotika disalah satu wilayah hukum polres sumbawa barat." Jelasnya pada keterangan tertulis ( 27/02/2025)
Lanjut olehmya bahwa penangkapan terduga pelaku SH di pinggir jalan depan Desa Tepas Kecamatan Brang Rea dan yang bersangkutan merupakan warga Desa Tepas Kecamatan Brang Rea. " Imbuh IPTU Made Mas Mahayunan SH.MH.
Saat dilakukan pengkapan pelaku petugas pangsung melalukamn pengeledahan kerumah SH petugas berhasil sita barang bukti jenis sabu yang disembunyikan di bawah lemari miliknya jadi total keseluruhan barang buktinya berjumelah 1,07 ons.
Selain sabu petugas juga amankan barang bukti tambahan berupa 1 (satu) buah tas selempang , 1 (satu) buah timbangan, dan uang tunai sebanyak Rp 16.950.000
Saat di introgasi pelaku mengakui bahwa ia dapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari rekanya inisial SB yang beralamat di Sumbawa Besar. dengan cara membeli sabu dengan harga per gramnya 1,2jt.
Atas perbuatanya saat ini terduga pelaku berikut barang buktinya diamankam di Mapolres Sumbawa Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Terhadapnya di jerat dengan pasal 112 dan pasal 114. Uandang _ undang narkotika dengan anceman penjara. ( red )
@lombokepo