Polisi Amankan 15 Orang Terduga Pelaku Penganiayaan - newsmetrontb

Monday, February 24, 2025

Polisi Amankan 15 Orang Terduga Pelaku Penganiayaan

 


Newsmetrontb.com_ MATARAM NTB. 
Tim Resmob Polresta Mataram berhasil mengamankan  sebanyak 15 orang terduga pelaku penganiayaan  terhadap seoramng koban  Komang  Tri Yasa  Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peritiwa tersebut terjadi  pada  hari Minggu Tanggal 16 Februari 2025 pukul 04.00 wita di JI.Adi Sucipto depan bingo CarWash Jl. Adi Sucipto Kel. Rembiga  Mataram.

Adapun para terduga pelaku diantaranya yakni ;  inisial  RZ,  FD, FM , AD, AF, HS, SY, RG Kemudian FZ, VK, RB, FM ,JP ,SS , EG

Peristiwa tersebut terjadi  berawalnya Pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 Sekitar pukul 23.30 wita  dimana saat itu korban bersama rekanya  hendak pulang dari udayana  kemudian terjadi. Cek cok adu mulut demgan para terduga pelaku.

Sehingga tetjadialah kejar kejaran antar pelaku dengan korban  dan didepan Indomaret Rembige  korban berhasil memghadang koraban dan terjadilah pristiwa penganiayaan dan pemgeroyokan tersebut dengan mengakibatkam  korban mengalami luka robek pada pipi bagian kanan.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan pristiwa tersbut di  Polresta Mataram 

Selanjutnya guna mrninadak lanjuti pengaduan tersebut , Tim. Opsnal Resmob Polresta Mataram  melakukan  penyelidikan sehingga keberadaan terduga pelaku berhasil di amankan petugas bersama barang buktimya berupa sajam dam barang lainnya.

Di hadapan petugas para pelaku mengakui perbuatan  karena masih dalam pengaruh minuman keras tradisional jenis tuak .

Atas perbuatanya saat ini para terduga pelaku masih diamankan di polresta mataram guna dilakukan pemeriksaan  secara intensif guna proses hukum lebih lanjut. ( red ) 





  



Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments