Newsmetrontb.com_ MATARAM NTB. Tim Resmob Polresta Mataram berhasil mengamankan sebanyak 15 orang terduga pelaku penganiayaan terhadap seoramng koban Komang Tri Yasa Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peritiwa tersebut terjadi pada hari Minggu Tanggal 16 Februari 2025 pukul 04.00 wita di JI.Adi Sucipto depan bingo CarWash Jl. Adi Sucipto Kel. Rembiga Mataram.
Adapun para terduga pelaku diantaranya yakni ; inisial RZ, FD, FM , AD, AF, HS, SY, RG Kemudian FZ, VK, RB, FM ,JP ,SS , EG
Peristiwa tersebut terjadi berawalnya Pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 Sekitar pukul 23.30 wita dimana saat itu korban bersama rekanya hendak pulang dari udayana kemudian terjadi. Cek cok adu mulut demgan para terduga pelaku.
Sehingga tetjadialah kejar kejaran antar pelaku dengan korban dan didepan Indomaret Rembige korban berhasil memghadang koraban dan terjadilah pristiwa penganiayaan dan pemgeroyokan tersebut dengan mengakibatkam korban mengalami luka robek pada pipi bagian kanan.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan pristiwa tersbut di Polresta Mataram
Selanjutnya guna mrninadak lanjuti pengaduan tersebut , Tim. Opsnal Resmob Polresta Mataram melakukan penyelidikan sehingga keberadaan terduga pelaku berhasil di amankan petugas bersama barang buktimya berupa sajam dam barang lainnya.
Di hadapan petugas para pelaku mengakui perbuatan karena masih dalam pengaruh minuman keras tradisional jenis tuak .
Atas perbuatanya saat ini para terduga pelaku masih diamankan di polresta mataram guna dilakukan pemeriksaan secara intensif guna proses hukum lebih lanjut. ( red )