Newsmetrontb.com_MATARAM.NTB Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB gelar konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkotika bertempat dilapangan baradaksa , dalam kesempatan tersebut Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Dr. Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., MH. menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sebanyak 5,5 kilo kemudian sebanyak 62 butir mefedron dan sebanyak 9 butir ekstasi.
Disamping mengamankan barang bukti narkotika Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp 48.jt dan uang negara Malaysia sebanyak 48 ringgit serta 4 unit sepeda motor dan 26 unit HP , kelas Dir Markoba polda NTB Kombes Pol .Ramon pada saat Cofrensipers Selasa (25/02/2025)
Tambah olehnya ia mengatakan dari pengungkapan 19 kasus peredaran gelap narkotika ini, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan sebanyak 28 tersangka yang dua diantaranya, yaitu seorang perempuan.
Para tersangka melakukan transaksi narkotika dengan cara ssistem ranjau, yakni jaringan terputus distribusi terputus dan transaksi jual beli secara online untuk mengelabui petugas.
Atas perbuatanya saat ini para tersangka berikit barang buktinya di amankan dirutan polda ntb guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terhadap Para tersangka disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (1), dan Pasa 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yaitu pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 .
Terahir setelah dilaksanakan confrensi pers kemudiam dilankutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa narkotika yang dilakukan oleh Kapolda NTB dan Kepala BNNP NTB dengan di dampingi oleh APH dan Ferkopimda NTB dengan di saksikan langsung tersangka dan penasehat hukumnya, secara keseluruhan kegiatan tersebut berjalan dengan aman , lancar, tertib. ( red )