Peran Ke 6 Tersangka Penganiayaan di Jl. Adisucipto Mataram - newsmetrontb

Thursday, February 27, 2025

Peran Ke 6 Tersangka Penganiayaan di Jl. Adisucipto Mataram

 


Newsmetrontb.com_MATARAM NTB     
Polisi akhirnya menetapkan enam tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Jl. Adisucipto, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, pada Rabu (26/02/2025) pukul 04.00 WITA. Dari hasil penyelidikan, keenam tersangka terdiri dari tiga orang dewasa dan tiga anak di bawah umur, yang masing-masing memiliki peran dalam aksi brutal tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit PPA, Iptu Eko Ari Prastya, SH., menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat sesuai peran mereka dalam aksi kekerasan ini.

Menurut hasil penyidikan, berikut adalah peran masing-masing tersangka dalam insiden penganiayaan tersebut: AHB (Dewasa): Menebas korban menggunakan samurai. FM (Anak di bawah umur): Menghadang korban dengan parang dan melemparnya ke arah korban. SA (Dewasa): Mencegat korban dan menyerangnya dengan clurit.

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Sementara tiga tersangka lainnya juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara:

RA (Anak di bawah umur): Mengancam korban menggunakan ketapel dengan anak panah. RHK (Dewasa): Membawa parang dalam kejadian tersebut. AM (Anak di bawah umur): Membawa kapak saat peristiwa terjadi.

Sebelumnya, Polresta Mataram mengamankan dan memeriksa 19 orang. Dari hasil pemeriksaan 6 ditetapkan tersangka seperti yang dipaparkan diatas, sedangkan 13 orang lainnya hanya sebagai saksi dan telah dipulangkan. 

Ke-enam tersangka saat ini sudah diamankan dimana 3 tersangka dewasa diamankan di Polresta Mataram dan 3 tersangka anak dibawah umur dititip di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di Lombok Tengah, “tutupnya. 

Pihak kepolisian memastikan bahwa keenam tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Mereka akan diancam sesuai peran masing-masing dalam peristiwa ini. Kami terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Kanit PPA Polresta Mataram.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan anak di bawah umur dalam aksi kekerasan bersenjata. Polisi mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang. ( red ) 

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments