Newsmetrontb.com_ MATARAM NTB Tim Opsnal unit Reskrim polsek Ampenam tangkap pelalu pencurian setelah bethasil kabur selama 7 bulan ke pulaunSumbawa Tetduga pelalu yakni inisial sdr. AS, pria asal Kampung Melayu Ampenan
Setelah kejadian AS langsung kabur ke Pulau Sumbawa setelah mengetahui Korban melaporkan pencurian tersebut ke Pihak kepolisian.
Selain mengamankan terduga pelaku petugas juga amankan barang bukti berupa 4 buah tabung gas 3 Kg merupakan hasil dari kejahatanya.
Dalam Konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolsek Ampenan, Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Lalu Arfi K. R. SH., menjelaskan bahwa modus terduga dalam pencurian tersebut dengan cara masuk ke rumah Korban dengan cara memanjat tembok lalu kemudian masuk ke dalam dapur dan mengambil 4 buah tabung gas ukuran 3 Kg.
Tabung gas tersebut kemudian dijual ke masyarakat di sekitar kampung dimana hasil penjualannya digunakan untuk foya-foya dan Deposit Judi Online. Saat mengetahui Korban melaporkan ke Polisi, AS langsung berniat kabur hingga akhirnya pergi menghilang ke Pulau Sumbawa selama kurang lebih 7 bulan.
Mendapat informasi bahwa AS sudah berada di Mataram, Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaannya. AS akhirnya ditangkap di rumah nya pada 7 Februari 2025.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari AS yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, Ia mengaku sudah tiga kali ini melakukan pencurian, namun dia kali sebelumnya tidak pernah diproses secara hukum.
Atas perbuatanya saat ini terduga pelaku berikut barang buktinya di amankan di posek Ampenan guna proses hukum lebih lamjut dan terhadapnya disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancam penjara. ( red )