Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR ( NTB ) Satpol PP Lombok Timur melakukan canter dengan melakukan backup sat pol.pp kecamatan sakra dalam menegakkan Perda dengan dilakukanya penertiban lapak dagangan tanpa izin yang berada di depan Lapangan Umum Gora Sakra.
Hal tersebut menjadi bukti nyata satpol.pp melakukan upaya untuk menciptakan keteraturan dan kenyamanan bagi masyarakat, sesuai amanat Perda Lotim No. 4 Tahun 2007.
Sebelum dilakukan penertiban terlebih dahulu di lakukan apel persiapan dan pemgarahan di halaman Kantor Camat Sakra, dipimpin langsung oleh PLT Camat Sakra, Sayuti.
Dalam arahannya ia menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan secara humanis namun tegas, sekaligus mengapresiasi kehadiran berbagai pihak yang mendukung kegiatan ini.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari:
Satpol PP Kabupaten Lombok Timur, dipimpin oleh Danki Ruslan, S.AP.
PLT Sekcam Sakra, Ranza Yuliandi.
Kasi Trantib Kecamatan Sakra, Agus Ihwani, S.Sos, beserta anggota.
Danramil 1615-07/Sakra, Lettu Inf Tohri, beserta anggota.
Kapolsek Sakra, Iptu LL Abdul Kadir, beserta anggota.
Pj. Kepala Desa Sakra, Jainul Arifin, S.Pt.
Babinsa Sakra, Serda Saparwadi.
Bhabinkamtibmas Sakra, Bripka Ali Nafia.
Satlinmas Desa Sakra, dipimpin oleh Sumarlin dan Koordinator LSM LASKAR NTB, Khairul Azmi.
Penertiban ini dilakukan sudah sesuai dengan peraturan Daerah dan SOP .Dasar dilakukan penertiban yakni
1- Surat dari Pj. Kepala Desa Sakra Nomor 470/07/Ds. Skr/2024 tanggal 15 Maret 2024, tentang permohonan penertiban lapak.
2- Surat dari Pj. Kepala Desa Suangi Timur Nomor 300/05/ST/2024 tanggal 14 Maret 2024, tentang permohonan penertiban lapak.
3- Surat himbauan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Desa Sakra dan Desa Suangi Timur Nomor 33.1/III/Pol. PP/2024 tanggal 1 Maret 2024, tentang pelaksanaan ibadah puasa yang melarang penjualan makanan di siang hari dan marcon, namun tidak diindahkan.
4- Surat pemberitahuan penertiban Nomor 300/421.a/CMT.SAK/2024 tanggal 20 Desember 2024.
Meski telah diberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali hingga perpanjangan waktu tiga minggu, para pemilik lapak tetap belum memiliki izin usaha dari Dinas Perizinan Kabupaten Lombok Timur.
Saat proses penertiban berlangsung, sempat terjadi penolakan dari beberapa pedagang, didampingi perwakilan LSM Laskar NTB. Namun, pendekatan dialogis dilakukan oleh Kasi Trantib Kecamatan Sakra dan Pj. Kepala Desa Sakra untuk menjelaskan prosedur dan aturan yang berlaku.
Meskipun ada upaya negosiasi dari pedagang untuk memperpanjang waktu, pelaksanaan penertiban tetap berjalan hingga selesai
Adapun pemilik lapak yang terkena penertiban yakni
Mursah,
Sakra.
Sukmawati.
Rizal.
Ana.
Miq Udin.
Para pemilik lapak ini tidak hanya melanggar peraturan perizinan, tetapi keberadaan lapak mereka juga dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar. Terutama di area strategis seperti Lapangan Gora dan kawasan sekitar Ex-Akper Sakra.
Hasil dari kegiatan ini adalah keberhasilan menciptakan kembali ruang publik yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat. Dukungan dari Polsek Sakra, Koramil Sakra, dan Satlinmas Desa Sakra turut memastikan keamanan dan kelancaran jalannya penertiban.
PLT Camat Sakra menuturkan, “Kegiatan ini tidak hanya tentang penertiban fisik, tetapi juga upaya edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan demi kepentingan bersama.”
Kasat Pol PP Lombok Timur menyatakan bahwa, kegiatan ini adalah bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Sekaligus, membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya peraturan.
Dengan kerja sama lintas sektor yang solid, Satpol PP Lombok Timur telah menunjukkan bahwa penegakan aturan bisa dilakukan dengan cara yang profesional, tegas, dan tetap humanis.
Penertiban ini menjadi inspirasi dan teladan bagi daerah lain, sekaligus pengingat bahwa ruang publik adalah milik bersama yang harus dijaga demi kenyamanan semua pihak." Pungkasnya. (red)
@lombokepo