Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Amankan Pengedar Sabi - newsmetrontb

Tuesday, January 21, 2025

Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Amankan Pengedar Sabi

 


Newetrontb.com_ SUMBAWA BARAT ( NTB )  Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat  bertekad untuk terus mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Tim Opsnal telah mengamankan seorang laki - laki (SP) 41 tahun, di rumahnya Ds. Desa Beru Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat, Jumat (17/01/2025)  sekitar pukul 17.40 WITA. 

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H., membenarkan pengungkapan penyalahgunaan/peredaran narkoba tersebut oleh Kasat Resnarkoba, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., bersama anggotanya/Tim Opsnal Sat Resnarkoba dan berhasil mengamankan  satu orang laki-laki (SP) di wilayah Kecamatan Brang Rea.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan terhadap badan (SP) dan sebuah rumah yang ditempatinya sehingga mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5,50 gr (lima koma lima puluh) gram.

Upaya pengungkapan kasus narkoba ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap badan dan rumah terduga pelaku (SP) sehingga mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan seberat 5,50 gr (lima koma lima puluh) gram," tutur AKP Zainal.

Berdasarkan keterangan (SP) di hadapan penyidik bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari lelaki (HM) di Sumbawa Besar pada hari Sabtu, 11 Januari 2025 seberat 8 gr (delapan gram) seharga Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

 Selanjutnya, terduga (SP) mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di wilayah Sumbawa Barat, diecer (poket plastik) menyesuaikan permintaan yang membeli sampai terjual sekitar 2,5 gr (dua koma lima gram). Selain diedarkan, sabu tersebut juga ia konsumsi sendiri.

Barang bukti selain sabu yang berhasil disita oleh penyidik berupa : 

1 (satu) perangkat alat hisap untuk konsumsi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital,1 (satu) buah dompet emas, 1 (satu) buah pipet plastik runcing, 1 (satu) buah HP Vivo warna hijau,1 (satu) buah korek api gas,1 (satu) buah korek api gas terpasang 1(satu) buah jarum sumbu, uang tunai sebanyak Rp 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Saat ini terduga  SP  bersama barang bukti diamankan di polres Sumbawa Barat guna proses hukum lebih lanjut  dan akan dikeray demgan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan  pidana penjara. ( red ) 

 

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments