Newsmetrontb.com_ MATARAM ( NTB ) Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang dengan agenda dakwaan ( sidang dakwaan.red ) terhadap seorang tersangka penyandang disabilita yakni saudara I Wayan Agus alias Agus buntung asal cemara Gria kota Mataram pada hari Kamis tanggal 16 januari 2025 .
Dalam sidang tersebut terdakwa I Wayan Agus hadir dengan didampingi tim kuasa hukum dan pendamping dari Dinas Sosial Kota Mataram
Dalam sidang dakwaan tersebut JPU Dina Kurniawati SH. membacakan dakwaan terhadap I Wayan Agus als Agus buntung dengan melanggar Pasal 6 huruf a atau huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Serta Didakwa melakukan pelecehan seksual fisik dengan pemberatan karena korban lebih dari satu atau dua orang dengan Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta ( tiga ratus juta rupiah .red ) , " Jelas Dina Kurniawati.SH. selaku Jaksa penuntut umum ( 16/01/2025 )
sementara itu Humas PN Mataram, Lalu M. Sandi Iramaya, menjelaskan bahwa proses persidangan telah dibpersiapkan dengan tmenyediaan ruang sidang utama dan di siapakan juga petugas pendamping bagi terdakwa I waya Agus als Agus buntung " ubgkapnya usai seidang di gelar.
Dalam agenda sidang dakwaan tersebut terdakwa dan pihaknya tidak ada eksepsi sehingga JPU akan melanjutkan Sidang ke dua yang akan digelar pada Kamis mendatang pada tanggal 23/01/2025 dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi ( sebanyak Lima Orang .red ) ." Tanbah Humas PN Mataram .
kesempatan sidang tersebut Tim penasihat hukum terdakwa I Wayan Agus als Agus buntung mengajukan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa dari Rutan Kuripan menjadi tahanan rumah dengan harapan majelis hakim bisa mengabulkan permohonan tersebut karena ini adalah hak dari terdakwa . " Pungkas Sandi selaku PH Terdakwa. ( red )
@lombokepo