PN Mataram Mengelar Sidang Perdana I Wayan Agus - newsmetrontb

Thursday, January 16, 2025

PN Mataram Mengelar Sidang Perdana I Wayan Agus

 


Newsmetrontb.com_ MATARAM ( NTB )
Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang dengan agenda dakwaan ( sidang dakwaan.red ) terhadap seorang  tersangka  penyandang disabilita yakni saudara I Wayan Agus  alias Agus buntung asal cemara Gria kota Mataram  pada hari Kamis tanggal 16 januari 2025 .

Dalam sidang tersebut terdakwa I Wayan Agus hadir dengan  didampingi tim kuasa hukum dan pendamping dari Dinas Sosial Kota Mataram

Dalam  sidang dakwaan tersebut JPU   Dina Kurniawati SH.  membacakan dakwaan terhadap  I Wayan Agus als Agus buntung  dengan  melanggar Pasal 6 huruf a atau huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Serta Didakwa melakukan  pelecehan seksual fisik dengan pemberatan  karena  korban lebih dari satu atau dua orang dengan  Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan  denda sebesar Rp300 juta ( tiga ratus juta rupiah .red ) , " Jelas Dina  Kurniawati.SH. selaku Jaksa penuntut umum  ( 16/01/2025 ) 

sementara itu Humas PN Mataram, Lalu M. Sandi Iramaya, menjelaskan bahwa proses persidangan telah dibpersiapkan dengan  tmenyediaan ruang sidang utama dan di siapakan juga petugas pendamping bagi terdakwa  I waya Agus  als Agus buntung " ubgkapnya  usai seidang di gelar.

Dalam agenda sidang dakwaan tersebut terdakwa dan pihaknya  tidak ada eksepsi  sehingga JPU akan melanjutkan  Sidang ke dua  yang akan digelar pada Kamis  mendatang pada tanggal 23/01/2025  dengan agenda pembuktian dengan  menghadirkan  saksi ( sebanyak  Lima Orang .red )  ." Tanbah Humas PN Mataram .

kesempatan sidang tersebut Tim penasihat hukum terdakwa  I Wayan Agus  als Agus buntung mengajukan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa  dari Rutan Kuripan  menjadi tahanan rumah dengan harapan  majelis hakim bisa mengabulkan permohonan tersebut  karena  ini adalah hak dari terdakwa . "  Pungkas  Sandi selaku PH Terdakwa. ( red ) 


@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments