Kasus Wayan Agus Buntung Telah P21" Polda NTB Limpahkan Tersangka Ke Kejaksaan - newsmetrontb

Thursday, January 9, 2025

Kasus Wayan Agus Buntung Telah P21" Polda NTB Limpahkan Tersangka Ke Kejaksaan

 




Direktorat Kriminal Umum
Polda NTB telah menyelesaikan tahap dua penyidikan kasus kekerasan seksual yang di lakukan oleh sdr, Wayan Agus alias Agus Buntung yang beralamatkan di Cemara kota Mataram telah p21" dan hari iji rebo tanggal 09 januari 2025
kemudian melimpahkan tersangka bersama barang buktinnya ke kejaksaan Negri Mataram.


Sebelum pelimpahan Penyelidikan ( Dit, Krimum .red ) juga telah melakukan proses sesuai dengan prosedur hukum serta kordinasi dengan Kejari Kota Mataram terkait pemenuhan alat buktik.

esempatan tersebut Direktur Reserse Krimunal.umum. Kominsaris Besar Polisi Syarif Hidayat .SIK.SH.MH. menegaskan bahwan Kasus Wayan Agus tahap dua ( P21" ) sudah. rampung dan akan dilimpahakn ke kejaksaan hari ini " Tegasnya ( 09/01/2025 )

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi, 5 diantaranya merupaka Ahli terkait kasus yang menimpa Wayan Agus.

Kombes pol Syarief Hidayat SIK.SH.MH. menambahkan bahwa dalam proses pemeriksaan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KDD prov.NTB terkait penilaian personal tersangka dengan melibatkan penilaian perilaku tersangka oleh tim ahli fisikologi.

Disamping itu juga pihaknya ( polda NTB _red ) juga telah mintakan meminta permohonan perlindungan korban ke LPSK terkait kerugian materil serta kerugian inmaterial dengan harapan permohonan tersebut disetujui dan segera di tindak lanjuti pihak. LPSK." Tambah Kombes pol.Syarif Hidayat. Saat doorstop pelimpahan Wayan Agus ( 09/01/2024 )

Terakhir Direktur Kriminal Umum polda NTB Kombes. pol Syarif Hidayat SIK.SH.MH. menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus peleceham yamg lakukann oleh Wayam Agus berdasarkan pedoman keputusan Polda NTB 738 No.10 tahun 2024 sarana prasarana disabilitas yang bersentuhan dengan hukum.

Dan terhadap tersangka oleh penyidik disangkakan dengan pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara. pungkas Kombes pol.Syarif Hidayat. ( red )





@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments