Newsmetrontb.com_ MATARAM ( NTB ) Tim Resmob Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan terduga pelaku berinisial YD ( 23 tahun ) asal Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Sabtu (30/11/2024).
Dimana kejadian tersebut berawal ke daribterduga pelaku YD tukar pakai motor dengan korbannya berinisial PC (23 tahun ) yang bersangkutan seorang perempuan asal Labuapi, Lombok Barat.
Saat menjalani aksinya Terduga pelaku demgan modus hendak ke sembalun guna mengikuti acara sehingga Ia menigallkan motor vespa miliknya dan membawa Nmax milik korban.
Selanjutnya korban menati sepada motornya namum tidak kunjung dateng karena ia diketahui bajwa Sepeda motor miliknya telah digadaikan oleh terduga pelaku YD.
merasa dirugikan kemudian saudari PC selaku korban melaporkan kejadian tersebut dii Mapolresta Mataram guna mencari keadilan hukum.
Atas kejadian tersebut korban PC mengalami kerugian kurang lebig 38juta ," Ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Dr Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili ( 30/11/2024)
Menindak lanjuti laporan korban selanjutnya Tim Resmob melakukan serangkaian proses penyelidikan sehingga berhasil melakukan pengamanan terhadap tetduga pelaku YD beserta barang bukti.
Saat ini, tak terduga dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terhadapnya akan di jerat dan disangkakan dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara.
Kesempatan tersebut kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus yang sama agar terhindar dari musibah penipuan atupun pengelapan yang merugikan diri sendiri ( Red )
@lombokepo