Polisi Tangkap Pelaku Penjahat Narkoba - newsmetrontb

Monday, December 9, 2024

Polisi Tangkap Pelaku Penjahat Narkoba

 



Newsmetrontb.com_ SUMBAWA BARAT ( NTB ) 
Tim Operasional  Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat  telah melakukan penangkapan yerhadap  tersangka MZ , 40 th alamat Kel. Menala Taliwang  pada hari Selasa tanggal 03bDesember 2024  sekitar  pukul 20.20 wita.

Pengungkapan  tersebut  nerdasarkan informasi  yang  disampaikan oleh masyrakat bahwa   terduga MZ  dicurigai sering melakukan transaksi narkoba 

 Menindak lanjuti  informasi  tersebut  selanjutnya Kasat Res Narkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H  bersama  Tim opsnalnya  melakukan  penggerebekan di rumah tersangka  MZ dengan disaksikan oleh  yang disaksikan oleh Kepala lingkungan  serta warga sekitar yang berada di lokasi TKP

Saat di lakukan pengrbekan  tersangka  MZ berusaha kabur  melarikan diri namun usahanya  sia _ sia karena  petugas berhasil merigkusnya .

Tim opsnal berhasil  mengamankan  barang bukti pada  rumah tersangka  MZ  diantaranya ; 

2 (dua) poket plastik yang berisi narkotika jenis sabu.

 1 (satu) buah Hand Phone androit merk samsung  warna merah .

 1 (satu) buah Hand Phone androit merk Oppo warna biru

 uang tunai Rp.450.000 00( empat ratus lima puluh ribu rupiah).

1( satu ) perangkat alat hisap narkotika jenis sabu.

Total Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,64 gram 

Tersangka MZ pun akhirnya tertangkap dan mengakui bahwa barang  narkoba tersebut adalah miliknya dan ia mengakui bahwa  barang tersebut  dia  beli dari seorang  berimisial ' AD  ( alamat  Alas Barat .Red ) 

MZ  memembeli sabu  terseberat 12 , 64gran tersebut seharga 14 juta  dan   tersangka baru berhasil mengedarkan  ( laku_ red )  sebayak  1 gram saja. " Jelas  Kapolres AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, S.H.

Atas perbuatanya  saat ini tersangkan  MZ nerikut barang buktinya di amankan di polres Ssumbawa barat  guna menjalaninpemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut .

Terhadapnya akan di jerat dengan pasal 112 dan pasal 114  Undang - Undang  Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan  pidana penjara paling singkat  5 tahun dan paling lama 20 tahun .  ( red



@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments