Newsmetrontb.com_ SUMBAWA BARAT ( NTB ) Tim Operasional Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat telah melakukan penangkapan yerhadap tersangka MZ , 40 th alamat Kel. Menala Taliwang pada hari Selasa tanggal 03bDesember 2024 sekitar pukul 20.20 wita.
Pengungkapan tersebut nerdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyrakat bahwa terduga MZ dicurigai sering melakukan transaksi narkoba
Menindak lanjuti informasi tersebut selanjutnya Kasat Res Narkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H bersama Tim opsnalnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka MZ dengan disaksikan oleh yang disaksikan oleh Kepala lingkungan serta warga sekitar yang berada di lokasi TKP
Saat di lakukan pengrbekan tersangka MZ berusaha kabur melarikan diri namun usahanya sia _ sia karena petugas berhasil merigkusnya .
Tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti pada rumah tersangka MZ diantaranya ;
2 (dua) poket plastik yang berisi narkotika jenis sabu.
1 (satu) buah Hand Phone androit merk samsung warna merah .
1 (satu) buah Hand Phone androit merk Oppo warna biru
uang tunai Rp.450.000 00( empat ratus lima puluh ribu rupiah).
1( satu ) perangkat alat hisap narkotika jenis sabu.
Total Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,64 gram
Tersangka MZ pun akhirnya tertangkap dan mengakui bahwa barang narkoba tersebut adalah miliknya dan ia mengakui bahwa barang tersebut dia beli dari seorang berimisial ' AD ( alamat Alas Barat .Red )
MZ memembeli sabu terseberat 12 , 64gran tersebut seharga 14 juta dan tersangka baru berhasil mengedarkan ( laku_ red ) sebayak 1 gram saja. " Jelas Kapolres AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, S.H.
Atas perbuatanya saat ini tersangkan MZ nerikut barang buktinya di amankan di polres Ssumbawa barat guna menjalaninpemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut .
Terhadapnya akan di jerat dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang - Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun . ( red )
@lombokepo