Newetrontb.com_ MATARAM ( NTB ) Dit. Reskrimum polda NTB melaksanakan konfresnsi Pers terkait pristiwa pelecehan seksual pisik yangvdilakukan oleh Tersnagka IWAS alis Agus Buntung ( 21 ) yang merupakan mahasiwa salahbsatu perguruan negeri di kota mataram.
Dimana Tersangka telah melakukan pelecehan seksual tersebut terhadap salah satu mahasiwi.
Setelah IWAS als Agus Buntung oleh penyidik kemudian kasus tersebut menjadi sorotan publik lantaran kondisi tersangka meruoakan pemyandang Disabilitas tidak memiliki kedua lengan.
Penetapan itu berdasarkan Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Direktorat Reserse Kriminal umum polda NTB Kombes pol. Syarig Hidayar SIK.MH saat konfresipers pada senin tanggal 02 Desember 2024 menjelaskan bahwa Kasus berawal dari pertemuan tidak sengaja di Teras Taman Kota Udayana Mataram.
Dimana saat itu tersangka Agus buntung mendekati korban yang tengah membuat konten IG. Kemudian mengajaknya korban berkomonikasi.
Sehingga teejadilah pembicaran salin.curhat tentang penglaman terhadap apa yang pernah dialami oleh korban tentang masa lalu bersama pacarnya.
Selamjutnya Teesnagka mengajak korban ke salah satu home stay yang berada di wilayah Rembige ( Home Stay Nang's .Red ) kemudian korban mengunakan kendarannya menuju lokasi dengan arahan tersnagka dan di bawah Ancaman tersangka." Ungkap Kombes Pol .Syarif Hidayat SIK.MH ( 02/12/2024)
Lanjut oleh Direktur Reskrimum Kombes Pol Syarif Hidayatullah, menjelaskan sesampai di Home Stay tersebut kemudian di dalam kamar ( kamar no 6. red ) korbam sempat melakukan perlawanan namun kembali tersangka memgacam akan beberkan Aibnya jika tidak menuruti keinginan tersangka.
Jagan kamu teriak nanti di degar sama orang ,nanti kita dinikahkan katanya Tersangka ancam lagi korban dan hal ini membuat korban merasa ketakutan." Tambah Kombes pol Syarif Hidayat SIK.MH.
Saat melakukan aksi bejatnya Tersangka IWAS als Agus buntung mengunakan kekuatan kaki dan memanfaatkan jari kakinya untuk melepas celana lejing dan CD korban dan Terjadilah persetubuhan ( pelecehan seksual pisik.Red ).
Sebagai penyandang disabilitas, Agus mendapat pendampingan dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB. Ketua KDD, Joko Jumadi, menegaskan jika hak Agus tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.
Meskipun disabilitas, kedudukannya tetap sama di mata hukum dan saat ini tersnagka IWAS als Agus Buntung menjadi tahan rumah . ” ungkap Joko selaku komosi Disabilitas Daerah NTB ( 02/12/2024)
Sementara itu pendamping hukum korban, Andre Safutra, mengungkap jika hingga kini terdapat empat korban yang melaporkan tindakan Agus. Angka itu diperkirakan masih akan bertambah.
Kami juga menerima laporan tambahan dari anak-anak setelah kasus ini viral,” ujar Andre.
Ketua HIMPSI NTB, Lalu Yulhaidir, menambahkan jika dari sudut pandang psikologi tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pelecehan seksual dan Ada potensi manipulasi emosi dalam kasus tersebut
Polda NTB berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan hukum secara seimbang.
Investigasi lebih lanjut akan terus dilakukan demi memastikan keadilan bagi para korban Pungkas Direktorat Reserse kriminal umum Kombes Pol .Syarif Hidayat S.I.K.MH. ( red )
@lombokepo