Newsmetrontb.com_ MATARAM ( NTB ) Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram bermengamankan seorang terduga sebagai pelaku kejahatan narkoba inisial HR (49) ia merupakan warga Kampung Melayu Tengah Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, pada Jumat tanggal 20 desemner 2024 sekitar pukul 16.00 Wita
Terduga pelaku diamankan di amankan di kamar kos miliknya , saat do lakukan pegeledahan petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,44 gram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigaii. Terduga HR sebagai pengedar dan pemakai narkoba .
Menindak lanjuti informasi tersebut Kemudian Tim opsnal melakukan penyelidikan dan elaku berhasil diamankan. ' jelas AKP Ngurah pada keterangan tertulosnya. Sabtu ( 21/12/2024 )
Atas perbuatannya saat ini terduga pelaku HR berikut barang buktinya telah diamankan di polresta Mataram guma proses hukum lebih lanjut
Terhadapnya akam dijerat demgan pasal
114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal lima tahun.
Kesempatan Teraebut AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH.MH .selaku kasat Narkoba menghimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba
agar pihak kami segera menindaknya agar wilayah mataram bebas dari bahaya narkotika.. Pungkasnya . ( red )
@lombokepo