Newsmetrontb.com_ MATARAM ( NTB ) Unit Reskrim Polsek Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial APS (19), warga Sumatera Utara, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di Billyard Kura-Kura, Mataram. Insiden ini terjadi pada Minggu (01/12/2024), saat korban tanpa sadar meninggalkan ponselnya, sebuah iPhone 13 berwarna pink, di sofa usai bermain billiard.
Korban yang menyadari ponselnya hilang segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram. Tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa laporan dari korban menjadi dasar penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Setelah mengumpulkan bukti, tim kami berhasil menangkap terduga pelaku pada keesokan harinya sekitar pukul 22:00 WITA," ujar AKP Regi.Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Sementara itu, barang bukti berupa iPhone 13 telah diamankan guna menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
Kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halilil menghimbau masyarakat untuk lebih waspada menjaga barang berharga saat berada di tempat umum.
kepada pengelola fasilitas umum, seperti lokasi hiburan agar dilengkapi dengan sistem keamanan yang lebih baik untuk meminimalisir tindak kejahatan. " pungkasnya . ( red )
@lombokepo