Asik Pesta Narkoba Ke_5 Pelaku Diamakan Polisi - newsmetrontb

Saturday, December 7, 2024

Asik Pesta Narkoba Ke_5 Pelaku Diamakan Polisi


Newsmetrontb_MATARAM ( NTB ) 
Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kota Mataram. Pada Sabtu (7/12/2024), polisi berhasil mengungkap peredaran gelap Narkoba jenis Shabu melalui penggerebekan di tiga lokasi berbeda, mengamankan lima orang terduga pelaku yang terdiri dari 2 oramg  laki-laki dan  3 orang  perempuan.


Penggerebekan pertama dan kedua dilakukan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Tim Opsnal menggeledah kamar di lantai tiga dan lantai dua kos-kosan tersebut. Lokasi ketiga adalah sebuah rumah di wilayah Karang Bagu, Cakranegara.

Dari ketiga lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu seberat 6,93 gram. Selain itu, turut diamankan alat konsumsi shabu, perangkat komunikasi serta sejumlah uang tunai.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Dari pengungkapan ini, kami mengamankan tiga perempuan, yakni TA, APS, dan FSK, serta dua laki-laki, LA dan YDA. Kelimanya ditangkap saat tengah asyik berpesta sabu di kamar kos,” ungkap AKP Bagus Suputra.

Hasil tes urine kelima terduga pelaku menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan, mereka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat menanti.

Penggerebekan ini menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di Kota Mataram. Kolaborasi masyarakat dan kepolisian diharapkan terus berlanjut guna menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh Narkoba. ( red ) 

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments