Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR (NTB) Kembali di gegerkan dengan kasus Asusila, Pelecehan seksual yang di lakukan oleh beberapa remaja di Lombok Timur.
Beberapa hari lalu di Mataram Nusa Tenggara Barat viral kasus Asusila yang di lakukan oleh seorang penyandang disabilitas Agus buntung yang telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB hingga menggelitik seorang pengacara kondang Hotman Paris untuk berkomentar
Lain halnya dengan yang terjadi di salah satu wilayah kesik Desa Paokmotong kecamatan masbagek di Lombok Timur, kali ini pelecehan seksual yang di lakukan oleh beberapa remaja terhadap korbannya yang merupakan pelajar penyandang disabilitas.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap pelajar penyandang disabilitas di wilayah Kesik,Kecamatan Masbagik, Lombok Timur,pada Kamis kemarin (5/12/2024).
Kesepuluh terduga pelaku diamankan di rumah mereka masing-masing tanpa melakukan perlawanan,kemudian dibawa ke Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan korban. DM bahwa Terduga pelaku yakni inisial G, M, R, R, L, A, M, H, R, S dan mereka semua berasal dari kecamatan Masbagek
Para tersangka telah melakukan aksi bejatnya terhadap korban berkali - kali sejak tahun 2021 hingga terahir Februari 2024 sehinnga korbam saat ini dalam keadaan mengadung.
Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto ,S.H ,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP I Made Darma Yulia Putra,S.H, S.I.K, M.Si saat dikonfirmasi Membenarkan adanya 10 terduga pelaku pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas dan telah di amankan unit PPA Polres Lombok Timur.
Kasat Reskrim polres Lombok Timur AKP I Made Darma Yulia Putra,S.H,S.I.K,M.Si juga menjelaskan kronologi penangkapan tersebut, sebelum mengamankan para pelaku tersebut.
Tim Opsnal Satreskrim polres Lombok Timur terlebih dahulu mengankan satu terduga pelaku yang di sinyalir merupakan pelaku utamanya dan dari hasil pengembangan kemudian disusul dengan 9 orang terduga pelaku lainnya.
Akibat perbuatannya para pelaku diancam dengan Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76D Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. ( red )
@lombokepo