Newsmetrontb.com_ MATARAM. ( NTB ) Dit.Reksrimum Polda NTB telah menetapkan seorang pelaku berinisial WA als Agus ( 21 tahun ) yang bersangkutan merupakan penyandang bisabilitas dengan kekurangan tidak memiliki kedua lengan asal Kota Mataram
.Saat ini Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual. setelah dilakukan pemeriksaan penyidikan , keterangan beberapa saksi termasuk penjaga Home Stay Nang's dan barang bukti serta saksi ahli yang dihadirkan. " Terang Dir.Reskrimum Polda NTB Kombes pol. syarif Hidayat SIK.MH. melalui Kasudit IV AKBP Ni Made Pujawati Astuti saat di confirmasi via telp .sabtu ( 30/11/2024 )
Penetapan tersangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ,pada pasal 6 dalam pokok penjelasannya mengatakan bahwa tidak serta merta hanya menuntut adanya unsur paksaan, kekerasan.
Tapi, beberapa pasal yang masuk unsurnya dan mengarah adanya tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan atau dilecehkan secara fisik .
Saat melakukan pelcehan seksual tersangka dengan memgunakan kekuatan kaki dan mengunakan jari kaki membuka lejing dan celana korban dan juga dengan modus komunikasi verbal yang mampu mempengaruhi sikap dan psikologi korban , Saat ini tersangka masih dalam pengawasan dan pemeriksaan guna prosws hukum.lebih lanjut . " Pungkasnya ( Red )
@lombokepo