Seorang Disabilitas Ditetapkan Jadi Tersangka Pelecehan Seksual - newsmetrontb

Saturday, November 30, 2024

Seorang Disabilitas Ditetapkan Jadi Tersangka Pelecehan Seksual


Newsmetrontb.com_ MATARAM. ( NTB
)  Dit.Reksrimum Polda NTB  telah menetapkan  seorang  pelaku berinisial WA als Agus ( 21 tahun ) yang bersangkutan merupakan penyandang bisabilitas dengan kekurangan tidak memiliki kedua lengan asal Kota Mataram

 .Saat ini Yang bersangkutan  telah ditetapkan  sebagai tersangka atas  kasus pelecehan seksual. setelah dilakukan pemeriksaan penyidikan  , keterangan beberapa saksi termasuk penjaga Home Stay Nang's  dan  barang bukti serta saksi ahli yang dihadirkan. " Terang Dir.Reskrimum  Polda NTB Kombes pol. syarif Hidayat SIK.MH. melalui Kasudit IV AKBP Ni  Made Pujawati Astuti  saat di confirmasi via telp .sabtu ( 30/11/2024 ) 

Penetapan tersangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ,pada pasal 6 dalam pokok penjelasannya mengatakan  bahwa tidak serta merta hanya menuntut adanya unsur paksaan, kekerasan.

 Tapi, beberapa pasal yang  masuk unsurnya dan mengarah adanya tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan atau dilecehkan secara fisik . 

Saat melakukan pelcehan seksual  tersangka dengan memgunakan  kekuatan kaki dan mengunakan jari kaki membuka lejing dan celana korban dan juga dengan modus komunikasi verbal yang mampu mempengaruhi sikap dan psikologi korban , Saat ini tersangka masih dalam pengawasan dan  pemeriksaan  guna prosws hukum.lebih lanjut . " Pungkasnya ( Red

 

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments