Sumbawa Barat, News Metro NTB
Pembayaran gaji dan tunjangan Dr Aheruddin Sidik SE, ME belum lama ini sempat menuai polemik, pasca tersebar kwitansi pembayaran gaji dan tunjangan bulan Oktober 2024 sebagai Anggota DPRD KSB.
Menanggapi hal itu Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Ir Irhas Rayes MSI menegaskan, pembayaran gaji dan tunjangan tersebut dilakukan berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD pasal 111 Ayat 2, menyebutkan bahwa Anggota DPRD itu tetap sebagai Anggota DPRD sebelum resmi ada SK Pemberhentian dari Gubernur NTB. Terlebih lagi posisi Dr Aheruddin Sidik SE, ME saat itu belum menerima SK Pemberhentian.
"Jadi status Dr Aheruddin saat itu masih sebagai Anggota DPRD Sumbawa Barat meskipun telah mengajukan pengunduran diri untuk kepentingan pencalonannya sebagai Calon Wakil Bupati," jelas Sekwan.
Pembayaran itupun atas inisiatif dari Sekretariat DPRD KSB atas statusnya masih sebagai Anggota DPRD KSB.
"Doktor Aher tidak pernah meminta apalagi menanyakan soal gaji di penghujung masa jabatannya, justru Kami dari Sekretariat DPRD lah yang pro aktif karena diyakini masih ada hak beliau yang harus Kami bayarkan," urai Ir Irhas Rayes MSI, saat dijumpai media ini diruang kerjanya.
Tak dipungkiri, saat itu sempat ada keraguan karena terkait dengan proses Pilkada. Untuk lebih meyakinkan keputusannya, pihaknya langsung berkonsultasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi NTB, tetapi pihak Biro Hukum Setda Provinsi NTB mengatakan hal itu masih debatable karena tidak jelas didalam aturan PKPU nya.
Atas dasar itulah pihak Biro Hukum Setda Provinsi NTB mengembalikan perihal persoalan tersebut kepada Sekretariat DPRD kabupaten Sumbawa Barat. Pada akhirnya gaji serta tunjangan yang telah terbayarkan tersebut dikembalikan melalui Sekretariat DPRD KSB atas inisiatif dari Dr Aheruddin.
"Kemungkinan, beliau (Doktor Aher) tidak ingin persoalan ini terus berpolemik sehingga mengembalikan gaji dan tunjangan tersebut tanpa Kami minta," ujar Ir Irhas.
Ketika pihak lain mempertanyakan gaji dan tunjangan tersebut di bayarkan, maka Sekretariat DPRD KSB punya dasar atau rujukannya.
"Kami tidak mungkin membayar gaji beserta tunjangan Dr Aheruddin, jika tidak ada dasar atau ketentuannya," ucapnya.
Menyinggung soal tersebarnya kwitansi pembayaran gaji serta tunjangan Dr Aheruddin ke publik, oleh Ir Irhas mengaku, heran kwitansi tersebut bisa terekspose sampai keluar sehingga menjadi konsumsi politik.
Atas menyebarkan kwitansi tersebut, Ia sempat memanggil dan memeriksa staf Sekretariat DPRD setempat, ironisnya hingga kini pihaknya belum mengetahui oknum penyebar kwitansi tersebut.
"Saya sudah panggil dan periksa Staf/pegawai setempat, tapi tidak ada (Staf,Red) yang mengakui menyebarkan atau membocorkan kwitansi tersebut, sebab hal hal seperti itu baru kali ini terjadi, sebelumnya tidak pernah sampai tersebar keluar," lugas Ir Irhas.(NF)
@lombokepo