Polosi Tangkap Dua Terduga Pelaku Kejahatan Narkotika - newsmetrontb

Saturday, November 9, 2024

Polosi Tangkap Dua Terduga Pelaku Kejahatan Narkotika

 



Newsmetrontb.com_ SUMBAWA BARAT ( NTB)
Tim Opsnal  Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat tangkap dua orang terduga pelaku kejahatan narkotika dan diduga keduanya berperan sebagai pengedar diwilayah hukum polres sumbawa Barat.

 keduanya di rangkap pada hari  Senin ( 4/11/2024  ) minggu lalu , sekitar pukul 19.20 wita di pinggir jalan raya depan Terminal Tana Mera Taliwang .

Terduga  pelaku berinisial  HD (  18 tahun)  ia merupakan  warga Ds. Desa Loka Kec. Seteluk Sumbawa Barat beserta barang bukti 1 ( satu ) poket narkoba jenis sabu.

Saat di lakukan introgasi oleh petugas ia mengakuu bahwa barang ( narkoba red )  tersebut akan  melakukan transaksi dengan sesorang yang sudah memesan di wilayah Taliwang berinisial  RJ  (  32 th ) yang beralamat di Ds. Rempe Kec. Seteluk Sumbawa Barat.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku RJ  kemudian sekitar  sekitar pukul 21.00 wita tersangka ( RJ ) berhasil ditangkap di depan Indomart di Ds. Air Suning Kec. Seteluk.

Saat dilakukan pegeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) poket narkotika jenis sabu yang diamankan dari  saku celana Terduga Pelaku

Sementara barang bukti tambahannya  berupa  alat hisab ditemukan dirumah terduga saat dilakukan pengeledahan dirumahnya.

Adapun Barang Bukti berupa  yang berhasil disita Tim opsnal Resnarkoba saat melakukan pengubgkapan kasus tersebut yakni diantaranya ; 

2 (dua) poket plastik yang berisi narkotika jenis sabu , 1 (satu) buah Hand Phone androit merk Real me warna biru , 1 (satu) buah Hand Phone androit merk Oppo warna biru  ,  1 ( satu ) buah Kartu ATM BNI 46u , ang tunai Rp.750.000 00( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) , 2 ( dua) perangkat alat hisap narkotika jenis sabu  jadi Total Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,96 gram 

 Atas perbuatanya saat ini terduga pelaku  berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Sumbawa Barat.

Terhadapnya dijerat dengan pasal  melanggar pasal 112 ayat (1) jun to pasal 114 ayat (1) Undang - Undang  Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan  pidana penjara. ( red )


@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments