Newsmetrontb.com_ SUMBAWA BARAT ( NTB) Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat tangkap dua orang terduga pelaku kejahatan narkotika dan diduga keduanya berperan sebagai pengedar diwilayah hukum polres sumbawa Barat.
keduanya di rangkap pada hari Senin ( 4/11/2024 ) minggu lalu , sekitar pukul 19.20 wita di pinggir jalan raya depan Terminal Tana Mera Taliwang .
Terduga pelaku berinisial HD ( 18 tahun) ia merupakan warga Ds. Desa Loka Kec. Seteluk Sumbawa Barat beserta barang bukti 1 ( satu ) poket narkoba jenis sabu.
Saat di lakukan introgasi oleh petugas ia mengakuu bahwa barang ( narkoba red ) tersebut akan melakukan transaksi dengan sesorang yang sudah memesan di wilayah Taliwang berinisial RJ ( 32 th ) yang beralamat di Ds. Rempe Kec. Seteluk Sumbawa Barat.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku RJ kemudian sekitar sekitar pukul 21.00 wita tersangka ( RJ ) berhasil ditangkap di depan Indomart di Ds. Air Suning Kec. Seteluk.
Saat dilakukan pegeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) poket narkotika jenis sabu yang diamankan dari saku celana Terduga Pelaku
Sementara barang bukti tambahannya berupa alat hisab ditemukan dirumah terduga saat dilakukan pengeledahan dirumahnya.
Adapun Barang Bukti berupa yang berhasil disita Tim opsnal Resnarkoba saat melakukan pengubgkapan kasus tersebut yakni diantaranya ;
2 (dua) poket plastik yang berisi narkotika jenis sabu , 1 (satu) buah Hand Phone androit merk Real me warna biru , 1 (satu) buah Hand Phone androit merk Oppo warna biru , 1 ( satu ) buah Kartu ATM BNI 46u , ang tunai Rp.750.000 00( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) , 2 ( dua) perangkat alat hisap narkotika jenis sabu jadi Total Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,96 gram
Atas perbuatanya saat ini terduga pelaku berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Sumbawa Barat.
Terhadapnya dijerat dengan pasal melanggar pasal 112 ayat (1) jun to pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara. ( red )
@lombokepo