Newsmetrontb.com_ MATARAM ( NTB ) Baru - baru ini mencuat kembali kasus dugaan pemerkosaan yang di alami salah satu mahasiswi di kota Mataram yang di lakukan oleh seseorang penyandang disabilitas.
Terduga pelaku berinisial IWAS merupakan Penyandang Disabilitas melakukan aksi bejatnya terhadap korban berinisial MAP pada tanggal 7 Oktober 2024 lalu yang di perkirakan sekitar pukul 12. 00 Wita di salah satu Home stay di Mataram.
Menurut beberapa keterangan saksi menerangkan pada intinya bahwa terduga pelaku IWAS benar telah melakukan tindakan bejat ( pemerkosaan )terhadap Korban MAP di home stay Nang'S.
Direktorat krimum polda NTB Kombes pol Syarif Hidayat, S.I.K, S.H melalui Kasudit IV. AKBP Mi Made Pujawati saat dikonfirmasi Via Telp pada sabtu ( 30/11/2024 ) mengatakan bahwa dalam penyelidikan Kasus tersebut mendatangkan 2 tim ahli yakni Ahli Ver dan Ahli Psikologi.
Menurut keterangan ahli Ver menyatakan Bahwa telah dilakukan pemeriksaan anamnesa dan pemeriksaan fisik terhadap korban pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sejak pukul 14.00 Wita,
menurut hasil pemeriksaannya telah ditemukan adanya dua luka lecet pada alat kelamin korban yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
bisa diakibatkan oleh kelamin ataupun yang lainnya namun tidak ditemukan adanya luka robek lama dan baru di selaput darah.
Sementara menurut ahli Psikologi mengatakan telah menganalisa psikologi korban dan menerangkan antara lain
1) IQ korban diatas rata-rata dan mempunyai prestasi berbeda dari kebanyakan korban kekerasan seksual. Korban pernah terpapar seksual dari mantan pacarnya sehingga berpotensi untuk menjadi korban kekerasan seksual.
2) Bagian emosional korban yang dominan ketakutan dan dibangun ketakutan oleh terduga pelaku sehingga korban menuruti kemauan permintaan dari pelaku.
3) korban mengalami shock atau ketakutan yang timbul, yang mengira adanya kerjasama antara pelaku dengan penjaga home stay nang's sehingga terpaksa menuruti kemauan pelaku.
4) Terjadinya pengkondisian oleh terduga pelaku sehingga korban tidak kuasa menolak karena dominan timbul dari ketakutan.
Lanjut ahli pisikologi menambahkan bahwa Selain menganalisa fisikal tersangka juga mengakui dan mengatakan sebagai berikut ;
1) Kecenderungan untuk membaca situasi dan mengatur ulang strategi sehingga tergolong lihai, mahir dan sudah terbiasa.
2) inkonsistensi ucapan dari pelaku.
3) Aspek emosional bahwa tersangka terpengaruh dari sosial influence (judi, miras) termasuk bully yang dialami terduga pelaku sejak berumur 4 tahun sehingga kondisi tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi.
4) tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual.
5) Memiliki persistensi yaitu sosok tangguh yang siap hadapi kondisi apapun, dalam nilai positif terduga pelaku bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan sedangkan nilai negatifnya berupa tindakan yang dilakukan terhadap korban.
6). Tidak ditemukannya hambatan seksual pada tersangka;
7). Tersangka dapat melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan dengan kondisi fisik normal dan perempuan yang mudah dijadikan sasaran yaitu perempuan kondisi yang lemah secara kognitif, emosi dan kepribadian juga perempuan yang memiliki riwayat paparan atau terpapar seksual sebelumnya;
8) tersangka memiliki riwayat dan penerimaan perilaku sebelumnya dan juga memiliki beberapa potensi memudahkan terjadinya pemerkosaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari 2 tim ahli Ver dan ahli pisikologi bahwa Tersangka merupakan penyandang Disabilitas dengan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik meskipun dengan kondisi tidak memiliki kedua lemgan / tangan.
Dimana saat menjakankan aksi pelecehan seksualnya tersangka melakukan dengan menggunakan kekuatan kedua kakinya membuka celana legging dan celana dalam korban dengan menggunakan jari kakinya. ( Red )
@lombokepo