Polisi Tangkap Empat Sindikat Pengedar Narkoba 2 Diantaranya Pelajar - newsmetrontb

Monday, November 4, 2024

Polisi Tangkap Empat Sindikat Pengedar Narkoba 2 Diantaranya Pelajar

 


Newsmetrontn.com_ KOTA BIMA . NTB
TIM Opsnal Sat,Resnarkoba Polres Bima Kota k berhasil melalukan penangkapan terhadap terduga pengedar narkotika  pada  hari Sabtu tanggal 02 November 2024.a

Kasat Resnarkoba polres Bima Kota  Iptu Dediansyah, menjelaskan bahwa   penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi masyarakat  bahwa dicurigai disalah satu rumah sering dijadikan tempat transaksi narkotika.



Menindak lanjuti  informasi tersebut kasat perintahkan Tim Operasionalnya  untuk melakukan penyelidikan terhadap  sebuah rumah yang dimaksud tersebut.S

Selanjutnya Operasional menuju TKP    yaitu di sebuah rumah dan menemukan dua orang laki_ laki  di lokasi tersebut mereka diantara nya berinisial  HA  ( 30 tahun ) Iam merupakan warga Kelurahan Dara, Kecamatan Asakota

Sementara  saudara  inisial MA  ( 17 tahun )  asal Desa Monta, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima dan. Mirisnya  yang bersangkutan merupakan seorang pelajar

Saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Opsnal terhadap keduanya oleh petugas ditemukan  barang bukti berupa

2 plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu kemudian plastik klip kosong dan kotak warna hijau serta ada  bungkus kolagen serum.

Selanjutnya juga ditemukan 2 sendok takaran ,  gunting , kaca, korek gas, dua buah hp dan  uang tunai sebanyak Rp 3 jt  diduga hasil dari penjualan narkotika shabu_ shabu

Selanjutnya, Tim Opsnal  melakukan pengembangan di tempat kos tempat  terduga HA menginap.

Dan di TKP II  tersebut Tim opsnal mengamankan terduga inisial  IS (21.tahun ) dan sdr  RA, dan mirisnya lagi diketahui  RA merupakan  seorang pelajar merupakan asal Desa Doro O'o, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. 

Tehadap kedua terduga pelaku tidak temukan barang bukti narkotika tapi hanya barang yang erat hubungannya dengan konsumsi dan transaksi narkotika dan 1 HP milik terduga pelaku.

Atas perbuatanya saat ini ke Empat orang terduga pelaku kejahatan narkoba telah diamankan di polres Bima Kota berikut barang buktinya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terhadap para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal dan undang _ undang narkotika yang berlaku dengan ancaman pidana penjara . " Pungkas Kasat Narkoba polres Bima Kota  Iptu Dediansyah. ( red ) 


@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments