Newsmetrontn.com_ KOTA BIMA . NTB TIM Opsnal Sat,Resnarkoba Polres Bima Kota k berhasil melalukan penangkapan terhadap terduga pengedar narkotika pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024.a
Kasat Resnarkoba polres Bima Kota Iptu Dediansyah, menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa dicurigai disalah satu rumah sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindak lanjuti informasi tersebut kasat perintahkan Tim Operasionalnya untuk melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah yang dimaksud tersebut.S
Selanjutnya Operasional menuju TKP yaitu di sebuah rumah dan menemukan dua orang laki_ laki di lokasi tersebut mereka diantara nya berinisial HA ( 30 tahun ) Iam merupakan warga Kelurahan Dara, Kecamatan Asakota
Sementara saudara inisial MA ( 17 tahun ) asal Desa Monta, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima dan. Mirisnya yang bersangkutan merupakan seorang pelajar
Saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Opsnal terhadap keduanya oleh petugas ditemukan barang bukti berupa
2 plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu kemudian plastik klip kosong dan kotak warna hijau serta ada bungkus kolagen serum.
Selanjutnya juga ditemukan 2 sendok takaran , gunting , kaca, korek gas, dua buah hp dan uang tunai sebanyak Rp 3 jt diduga hasil dari penjualan narkotika shabu_ shabu
Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan pengembangan di tempat kos tempat terduga HA menginap.
Dan di TKP II tersebut Tim opsnal mengamankan terduga inisial IS (21.tahun ) dan sdr RA, dan mirisnya lagi diketahui RA merupakan seorang pelajar merupakan asal Desa Doro O'o, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Tehadap kedua terduga pelaku tidak temukan barang bukti narkotika tapi hanya barang yang erat hubungannya dengan konsumsi dan transaksi narkotika dan 1 HP milik terduga pelaku.
Atas perbuatanya saat ini ke Empat orang terduga pelaku kejahatan narkoba telah diamankan di polres Bima Kota berikut barang buktinya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terhadap para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal dan undang _ undang narkotika yang berlaku dengan ancaman pidana penjara . " Pungkas Kasat Narkoba polres Bima Kota Iptu Dediansyah. ( red )
@lombokepo