Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Narkoba - newsmetrontb

Friday, November 15, 2024

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Narkoba

 


Newetrontb.com_ SUMBAWA BARAT ( NTB )
Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat kembali melakukan Pengungkapan peredaran narkoba  dengqn berhasil meringkus 2 pengedar narkoba jenis sabu pada hari Sabtu  ( 9/11/2024 ) sekitar pukul 16.20 wita

Terduga pelaku yakni inisial  HD ( 32 tahun) dan  SR ( 21 tahun)  keduanya beralamat di lingkungan Sampir C Kel. Sampir Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat Ungkap ,"  Kasat Res Narkoba Iptu I. Made Mas Mahayuna pada keterangan tertulisnya ( 14/11/2024) 

Pengungkapan kasus narkoba tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat dan berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 9 poket seberat 0,52 gram.

Saat dilakukan pengembagan  ketterduga  HD  memgakui ia mendapatkan barang  dari terduga  RI  yang berasal dari Ds. Mapin Alas Barat sebanyak 19 poket  seharga Rp. 2.400.000. 

Dalam kesepakatan keduamya  berjanji  jika sabu tersebut laku semua maka  terduga HD  mendapatkan bagian Rp.400. 000,  dengan mendapatkan bonus  3 poket sabu.

 selanjutnya  terduga  HD mengedarkan sabu tersebut di wilayah Taliwang dibantu  oleh rekannya. Yakni terduga SR  yang keduanya masih ada hubungan keluarga.

 Dari 19 poket barang haram tersebut  sebanyak 7 poket  yang sudah terjual dan masih  9 poket yang belum terjual , sedangkqn  yang 3 poket sudah dikonsumsi oleh  terduga HD dan SR.

Selain melakukan penyitaan narkotika jenis sabu,  dalam pengungkapan kasus  tersebut polisi  juga sita  barang Bukti berupa 

 2 (dua) buah Hand Phone androit.

 uang tunai Rp.1.050.000 00( satu juta  lima puluh ribu rupiah).

1 (satu ) perangkat alat hisap narkotika jenis sabu.

Plastik klip yang digunakan mengemas paket sabu.

Hingga kini terduga  ( H )  dan ( S ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan  dilakukan  penahanan selama 20 ( dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat.

Atas perbuatanya saat ini Terduga pelaku  telah diamankan dipolres sumbawa barat berikut barang buktinya  guna prosea hukum lebih lanjut .

Terhadapnya akan di kerat dengan pasal karena telah cukup bukti  melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang - Undang  Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, 

Sedangkan  terduga   S  melanggar pasal 132 UU no 35 tahun2009 tentang narkotika dengan  pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 12  tahun.

Kasat Resnarkoba menegaskan Kelurahan Sampir akan dicanangkan menjadi Kelurahan bebas dari Narkoba sehingga akan terus melakukan penindakan,

 selain penindakan  tentunya kami juga meminta  dukungan peran serta masyarakat untuk bersama - sama melakukan pencegahan terhadap peredaran narkoba. ( red ) 

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments