Newetrontb.com_ SUMBAWA BARAT ( NTB ) Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat kembali melakukan Pengungkapan peredaran narkoba dengqn berhasil meringkus 2 pengedar narkoba jenis sabu pada hari Sabtu ( 9/11/2024 ) sekitar pukul 16.20 wita
Terduga pelaku yakni inisial HD ( 32 tahun) dan SR ( 21 tahun) keduanya beralamat di lingkungan Sampir C Kel. Sampir Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat Ungkap ," Kasat Res Narkoba Iptu I. Made Mas Mahayuna pada keterangan tertulisnya ( 14/11/2024)
Pengungkapan kasus narkoba tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat dan berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 9 poket seberat 0,52 gram.
Saat dilakukan pengembagan ketterduga HD memgakui ia mendapatkan barang dari terduga RI yang berasal dari Ds. Mapin Alas Barat sebanyak 19 poket seharga Rp. 2.400.000.
Dalam kesepakatan keduamya berjanji jika sabu tersebut laku semua maka terduga HD mendapatkan bagian Rp.400. 000, dengan mendapatkan bonus 3 poket sabu.
selanjutnya terduga HD mengedarkan sabu tersebut di wilayah Taliwang dibantu oleh rekannya. Yakni terduga SR yang keduanya masih ada hubungan keluarga.
Dari 19 poket barang haram tersebut sebanyak 7 poket yang sudah terjual dan masih 9 poket yang belum terjual , sedangkqn yang 3 poket sudah dikonsumsi oleh terduga HD dan SR.
Selain melakukan penyitaan narkotika jenis sabu, dalam pengungkapan kasus tersebut polisi juga sita barang Bukti berupa
2 (dua) buah Hand Phone androit.
uang tunai Rp.1.050.000 00( satu juta lima puluh ribu rupiah).
1 (satu ) perangkat alat hisap narkotika jenis sabu.
Plastik klip yang digunakan mengemas paket sabu.
Hingga kini terduga ( H ) dan ( S ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 ( dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat.
Atas perbuatanya saat ini Terduga pelaku telah diamankan dipolres sumbawa barat berikut barang buktinya guna prosea hukum lebih lanjut .
Terhadapnya akan di kerat dengan pasal karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
Sedangkan terduga S melanggar pasal 132 UU no 35 tahun2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kasat Resnarkoba menegaskan Kelurahan Sampir akan dicanangkan menjadi Kelurahan bebas dari Narkoba sehingga akan terus melakukan penindakan,
selain penindakan tentunya kami juga meminta dukungan peran serta masyarakat untuk bersama - sama melakukan pencegahan terhadap peredaran narkoba. ( red )
@lombokepo