Dit, Reskrimum Polda NTB Amankan 2 Pemilik LPK Atas Dugaan TPPO - newsmetrontb

Monday, November 11, 2024

Dit, Reskrimum Polda NTB Amankan 2 Pemilik LPK Atas Dugaan TPPO




 Newsmetrontb.com_ MATARAM ( NTB )  Seorang direktur perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia dan pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)  diamankan oleh Direktorat reserse kriminal umum Polda NTB 

Keduamya ditangkap berdasarkan laporan korban atas dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang  atau TPPO dengan tujuan ke negara jepang.



Kedua  dua orang tersebut yaitu SM laki laki sebagai direktur PT RSEI  asal Dusun Tair_ air Desa priam Kecamatan Motong Gading d Lombok Timur  dan rekanya seorang perempuan  inisial WI asal Ampenan merupakan  pemilik LPK,mereka diamakan karena diduga mengiming imingkan orang untuk bekerja ke  Jepang tanpa prosedur yang resmi.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat,mengatakan bahwa SM dan WI ditangkap karena diduga telah melakukan perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia  secara non prosesural.

SM  sebagai direktur PT RSEI yang berada di Lpmbok Timur  dan WI  pemilik LPK di Ampenan Kota Mataram,"ucapnya didampingi Kabid  Humas Polda NTB,AKBP Muhammad Kholid,pada Senin (11/11/2024).

Menurutnya,pengungkapan kasus ini berawal dari informasih terkait adanya perekrutan oleh LKP yang ada di Ampenan yang kemudian didalami.

Dari itu ada dugaan indikasi perekrutan CPMI ditempat di Jepang,"terangnya.

Karena diindikasi tindak pidana kemudian diterbitkan laporan polisi.

Lanjutnya, sebanyak 17 korban yang tersebar di pulau Lombok, dari Kota Matatam sebanyak 6 orang,Lombok Barat sebanyak 5 orang dan 4 orang dari Lombok Tengah serta 2 orang dari Kabupaten Lombok Utara (KLU). Baru 17 korban yang sudah melapor dan masih ada yang belum lapor,"ungkapnya.

Dimana dalam proses rekrutmen yang dilakukan pihak LPK, masing masing korban mengeluarkan uang sebesar Rp 30-40 juta  untuk biaya pendaftaran, kemudian CPMI disalurkan ke PT  RSEI yang berada di wilayah Lombok Timur.

Dari pengungkapan ini juga diketahui bahwa SE memperoleh hasil Rp 630 juta dan untung sebesar Rp 106 juta demikian juga WI sebagai pemilik LPK berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 926 juta dan mendapat keuntungan Rp 226 juta.

Tidak itu saja,pihak kepolisian akan melakukan pendalaman dan penelusuran ke wilayah Jawa Barat karena dari barang bukti berupa bukti transfer ke  LPK  di Subang Jabar 

Dari BB  ada transefer  ke LPK di Subang Jawa Barat,.kita akan dalami dan akan koordinasi ke Mabes dan Polda terkait. Pubgkasnya. ( red ) 

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments