Tim Opsnal Resmob Polresta Mataram Tangkap Pelaku Curanmor - newsmetrontb

Thursday, October 10, 2024

Tim Opsnal Resmob Polresta Mataram Tangkap Pelaku Curanmor

 



Newsmetrontb.com_ POLRESTA MATARAM ( NTB
) Tim Opsnal Resmob  Polresta Mataran berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan tindak pidana  pencurian sepeda motor ( curanmor )  pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 Sekitar Pukul 16.30 wita di wilayah  TKP  Hotel Tika Jln  Elang No. 11 Kel. Cakranegara Barat Kec. Cakranegara Kota Mataram.

Pengungkapan  kejahatan tersebut berdasarkan laporan  korban inisial  AL ( 42) beralamatkan  Jl. Angsana Blok 1 No. 11 Karang Genteng RT/RW 005/066 Kel Pagutan Kota Mataram dengan  LP/B/237/IX/2024/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB, tanggal 18 September 2024.

Sementara dua orang terduga pelaku kejahatan curanmor tersebut yakni  dengan inisial SZH.       (  pemetik utama )  beralamatkan jln Cendrawasih No. 36, kel. Monjok Timur dan sdr inisial  RP dengan  Alamat Monjok baru, kel. Monjok Timur  

Terduga RP berperan sebagai perantara dalam kasus tersebut  dan berdasarkan cacatan  kepolisian yang bersnagkutan merupakan pecatan polri.

Peristiwa pencurian  tersebut terjadi saat motor korban di pinjam oleh rekanya berinisial  SM  untuk menginap sengan terduga pelaku ke Hotel Tika di jalan Elang no. 11, Kec. Cakranegara, Kota Mataram tepatnya pada ( 14 /9/2024 ) sekitar pukul 10  : 00 wita.

Selanjutnya  ketika  SM  tertidur dikamar hotel  kemudian terduga pelaku  secara diam_ diam mengambil kunci sepeda motor  dan tanpa izin sama SM kemudian  membawa sepeda motor tersebut kabur

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 24 juta  dan melaporkan ke polresta Mataram  , menindak lanjuti laporan tersebut selanjutnya Tim opsnal polresta Mataran melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang  terduga pelaku  Curanmor tersebut.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku SZH  ( pelaku utama )   dia  mengadaikan sepeda motor tersebut di gadai 4 juta di Gunungsari  dengan dibantu oleh rekanya berinisial RP ( perantara )   

ia juga mengakui bahwa uang dari hasil  menggadaikan sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk nyabu bersama rekan_ rekanya 

Atas perbuatannya saat ini terduga pelaku berikut barang buktinya telah di amankan di Polresta  Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut .

Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal ( 363) KUHP  dan terhadap pelaku perantara  akan di jerat dengan pasal ( 480 ) penadah . ( red ) 




@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments