Newsmetrontb.com_ POLRESTA MATARAM ( NTB ) Tim Opsnal Resmob Polresta Mataran berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan tindak pidana pencurian sepeda motor ( curanmor ) pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 Sekitar Pukul 16.30 wita di wilayah TKP Hotel Tika Jln Elang No. 11 Kel. Cakranegara Barat Kec. Cakranegara Kota Mataram.
Pengungkapan kejahatan tersebut berdasarkan laporan korban inisial AL ( 42) beralamatkan Jl. Angsana Blok 1 No. 11 Karang Genteng RT/RW 005/066 Kel Pagutan Kota Mataram dengan LP/B/237/IX/2024/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB, tanggal 18 September 2024.
Sementara dua orang terduga pelaku kejahatan curanmor tersebut yakni dengan inisial SZH. ( pemetik utama ) beralamatkan jln Cendrawasih No. 36, kel. Monjok Timur dan sdr inisial RP dengan Alamat Monjok baru, kel. Monjok Timur
Terduga RP berperan sebagai perantara dalam kasus tersebut dan berdasarkan cacatan kepolisian yang bersnagkutan merupakan pecatan polri.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat motor korban di pinjam oleh rekanya berinisial SM untuk menginap sengan terduga pelaku ke Hotel Tika di jalan Elang no. 11, Kec. Cakranegara, Kota Mataram tepatnya pada ( 14 /9/2024 ) sekitar pukul 10 : 00 wita.
Selanjutnya ketika SM tertidur dikamar hotel kemudian terduga pelaku secara diam_ diam mengambil kunci sepeda motor dan tanpa izin sama SM kemudian membawa sepeda motor tersebut kabur
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 24 juta dan melaporkan ke polresta Mataram , menindak lanjuti laporan tersebut selanjutnya Tim opsnal polresta Mataran melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku Curanmor tersebut.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku SZH ( pelaku utama ) dia mengadaikan sepeda motor tersebut di gadai 4 juta di Gunungsari dengan dibantu oleh rekanya berinisial RP ( perantara )
ia juga mengakui bahwa uang dari hasil menggadaikan sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk nyabu bersama rekan_ rekanya
Atas perbuatannya saat ini terduga pelaku berikut barang buktinya telah di amankan di Polresta Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut .
Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal ( 363) KUHP dan terhadap pelaku perantara akan di jerat dengan pasal ( 480 ) penadah . ( red )
@lombokepo