Newsmetrontb.com_ KOTA BIMA ( NTB ) Tim opsnal Resnarkoba polres Bima Kota Kembali berhasil meringkus. Seorang pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya , diketahui terduga. merupakan salah sala seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba j di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, berhasil diringkus.
Terduga berinisial MS alias AD (32) merupakan seorang wiraswasta dan ditangkap di rumah kediamannya pada Kamis 10 oktober 2024Terang Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah pada keterangan tertulisnya ( 12/10/2024 )
Saat dilakukan pengeledahan petugas menemukan berupa , arang bukti yang ditemukan antara lain 4 lembar plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, kemudian plastik klip kosong, sendok takaran sabu, timbangan, bong, dompet, handphone, tas selempang, dan sebungkus rokok.
Atas perbuatannya saat ini terduga pelaku kejahatan narkotika berikut barang buktinya telah diamankan di Mako polres Bima Kota guna dilakukan proses hukum lebih Lanjut
Terhadapnya akan di sangkakan dengan ketentuan dan undang _ undang Narkotika yakni pasal 112 dan pasal 114 dengan ancaman kurungan penjara. ( red )
@lombokepo