Newsmetrontb.com_ PORESTA MATARAM ( NTB ) Sat Resnarkoba Polresta Mataram melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa ganja ,Narkoba serta miras. dari berbagai jenis dari hasil ungkap priode bulan agustus sampai dengan bulan september 2024.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut disaksikan secara umum dengan di saksikan oleh masyrakat dan unsur Pemerintah, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, Pengadilan, Tersangka dan Pengacara tersangka dihadapan para media di halaman gedung Rupatama Polresta Mataram pada jumat ( 11/10/2024 )
Dalam kesempatan tersebut Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA.,CHRM dalam sambutanya mengatakan bahwa ia sangat apresiasi terhadap Sat Resnarkoba yang t tidak henti _ hentinya dan terus melakukan berbagai upaya dalam memberantas tindak pidana kejahatan Narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.
Lantaran pelaku Narkoba merupakan kejahatan yang sangat membahayakan sehingga pihak kami berkomitmen untuk memberantasnya sempai ke akar _ akar berikut bandarnya khusnua di wilayah hukum polresta mataran dan wilayah polsek jajaran." Tegas kapolresta Mataram ( 11/10/2024 )
mencegah dan memberantas peredaran Narkoba di Kota Mataram. Demikian pula dengan peredaran Bebas Minuman Keras Beralkohol tanpa izin terus melakukan berbagai upaya salah satunya Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah mengantisipasi gangguan kamtibmas.
“Polresta Mataram tentu akan terus melakukan berbagai upaya dalam memberantas Peredaran Narkoba dan peredaran bebabas Miras di wilayah hukum Polresta Mataram sebagai salah satu upaya menjaga dan memelihara Kamtibmas, “ucapnya.
Pria Melati tiga di pundak ini juga sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam rangka membendung peredaran gelap Narkoba dan Penjualan bebas Miras di wilayah kota Mataram sehingga dapat mendorong terciptanya Kamtibmas yang Kondusif.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH.,MH., menjelaskan pemusnahan BB Narkotika kali ini merupakan hasil pengungkapan 3 Kasus. Dari tiga kasus tersebut 4 terduga ditetapkan tersangka dan kini telah ditahan di Rutan Sat Narkoba Polresta Mataram.
Total BB Narkotika yang dimusnahkan setelah disisihkan untuk kebutuhan Persidangan dan Laboratorium yakni Shabu seberat 152,61 gram, Ganja 844,60 gram dan Tanaman Ganja hidup sebanyak 4 Pohon dengan ketinggian 1 meter.
Sedangkan minuman jenis tuak sebanyak 780 liter, Burem 29 Liter, Arak 27 liter, kemudian minol sebanyak 57 botol besar dan Beer bintang, 51 botol kecil Beer bintang, 46 botol besar Beer hitam dan 7 botol kecil Beer hitam.
Pemusnahan BB Narkotika merupakan instruksi UU yang salah satu tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan BB dari hasil pengungkapan. ( red )
@lombokepo