Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada Tangkap Pelaku Curanmor - newsmetrontb

Friday, October 4, 2024

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada Tangkap Pelaku Curanmor

 



Newsmetrontb.com_ NARMADA  LOBAR ( NTB )
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada berhasil mengamankan terduga  pelaku curanmor  di wilayah hukumnya di  Dusun Eyat Kandel, Desa Suranadi Pada hari Kamis 03 Oktober 2024 sekitar pukul 15 00 Wita dengan pelaku berinisial " ASY als Nanta" ( 21 ) Alamat Rt. 002, Rw. 000, Dusun Eyat Kandel Desa Suranadi Kecamatan Narmada _ Lobar

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 63 / IX / 2024 / SPKT / Polsek Narmada / Polresta Mataram / Polda NTB, Tanggal 03 Oktober 2024. 

Dengan korban I Negah Sila Cara  ( 60 )  Alamat Dusun Eyat Kandel, Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. B

Berdasarkan keterangan pelapor bahwa tanggal 16 September 2024 sekitar pukul 06.00 Wita ia  memarkirkan sepeda motor miliknya tersebut sekitar pukul 18.00 wita di teras rumahnya , kemudian masuk kedalam rumah menonton TV dan tertidur.

Kemudian ke esok harian setelah korban  bangun  sekitar pukul 06.00 Wita olehnya ia  temukan sepeda motor miliknya yang diparkir di teras rumah sudah tidak ada  als hilang dicuri 

 Sepeda Motor tersebut berjenis Yamaha N-MAX dengan  Nomor Polisi: DR 5632 MT  Warna Hitam dengan Nomor Rangka : MH3SG3192MK038014, Nomor Mesin : G3E4E-2102871  Atas nama STNK I NENGAH SILA CARA Alamat Dusun Eyat Kandel, Desa Suranadi 

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkanta ke pihak berwajib dalam hal ini polsek Narmada.

Kemudian menindak lanjuti Laporan tersebut Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada melakukan penyelidikan, di pimpin oleh PS. Kanit Reskrim IPDA I Gusti Ketut Egar Munandar dan lamgsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku di Dusun Lembuak Barat Desa Lembuak Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

 selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada membawa pelaku dan barang bukti Sepeda Motor tersebut ke Polsek Narmada  untuk dilakukan pemeriksaan guna  proses hukum lebih lanjut .( red ) 



@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments