Sumbawa Barat, News Metro NTB.
Pergantian Antar Waktu (PAW) Dr. Aheruddin Sidik, SE., ME nampaknya mulai diproses, hal itu dikarenakan ada mekanisme yang harus dilalui merupakan ketentuan untuk dilakukan tahapan tersebut.
Sebagaimana dikemukakan Dr Aheruddin Sidik SE, ME adalah Anggota DPRD Terpilih, mengaku sudah siap lahir batin untuk mundur menjadi anggota DPRD KSB. Itu dilakukan, agar dirinya fokus menjadi Calon Wakil Bupati (Cawabup) KSB mendampingi Fud Syaifuddin, ST,M.M,Inov menjadi Calon Bupati (Cabup).
Dihubungi secara terpisah, Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar mengaku, Ia baru menerima surat tembusan dari DPP Gerindra terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Aheruddin Sidik. Diakuinya, keterlambatan proses PAW Aheruddin Sidik, itu dikarenakan harus menunggu sampai ada pimpinan defenitif.
"Pimpinan DPRD KSB sudah resmi dilantik, maka proses PAW saudara Aheruddin Sidik segera Kami tindak lanjuti. Ini mungkin ada salah pengertian dari DPC Gerindra KSB untuk PAW Aheruddin Sidik," katanya, Jumat, 11 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Kaharuddin Umar menerangkan, pihaknya saat ini tengah menunggu surat pengusulan PAW dari DPC Gerindra ke pimpinan DPRD defenitif untuk segera Kami proses.
"Kami sudah koordinasi dan komunikasi dengan DPC Gerindra untuk segera memproses PAW Aheruddin Sidik," ujar Kaharuddin Umar.
Masih kata Kaharuddin Umar, bahwa penetapan anggota DPRD KSB tersebut dilakukan oleh Gubernur NTB melalui Biro Hukum. Dari Biro Hukum saat ini sedang ada komunikasi dengan KPU KSB, karena ada beda pendapat antara KPU KSB dengan Biro Hukum Provinsi NTB itu yang kami tunggu.
PAW sepenuhnya hak dari partai. Pengesahan PAW sama halnya dengan pelantikan anggota dewan baru melalui Surat Keputusan (SK) dari Gubernur. "Bila ada SK pemberhentian dari Gubernur, serta SK pengangkatan anggota DPRD yang baru berdasarkan usulan partai," jelas Kaharuddin Umar.
Sebagaimana diketahui, Dr Aheruddin Sidik, SE., ME merupakan Anggota DPRD KSB terpilih pada pemilihan legislatif dari Partai Gerindra. Dia maju di Pilkada Sumbawa Barat sebagai calon wakil Bupati berpasangan dengan Fud Syaifuddin, ST., MM. Inov sebagai calon Bupati Sumbawa Barat.
Di konfirmasi via seluler, Komisioner KPU KSB - Divisi Tekhnis Penyelenggaraan, Supriadi, SE mengemukakan, bahwa usulan pergantian antar waktu (PAW) Aheruddin Sidik belum ada, karena pihaknya belum menerima surat dari DPRD KSB terkait proses ini.
"Untuk proses PAW diatur dalam PKPU Nomor 6 tahun 2017 tentang mekanisme PAW anggota DPRD.
Demikian pula oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Ir. H Irhas R Rayes mengatakan, pengangkatan DPRD KSB melalui surat keputusan (SK) Gubernur dan diberhentikan juga dengan surat Gubernur. Sampai saat ini belum ada surat keputusan pemberhentian dari Gubernur NTB. Sehingga gaji Aheruddin Sidik tetap ada. "Sekarang sedang proses PAW. Menurut Biro Pemerintahan Pemprov NTB proses PAW harus dilakukan oleh pimpinan defenitif," pungkasnya.
Dari pantauan media ini, diketahui Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Ir Irhas Rayes MSI telah melayangkan surat berkas usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Dr Aheruddin Sidik SE, ME kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, dengan nomor surat pengantar : 400.14.6/SETWAN/2024.(NF)
@lombokepo