Seorang IRT Diamankan Polisi Lantaran Jual Obat Tramadol - newsmetrontb

Friday, September 6, 2024

Seorang IRT Diamankan Polisi Lantaran Jual Obat Tramadol





Newsmetrontb.com_ KOTA MATARAM ( NTB )
Polsek Mataram melaksanakan kegiatan KRYD penertiban Kos - Kosan di Jl. Abdul Kadir Munsyi Gg. X No.12 Lingk. Punia, Kel. Punia, Kec. Mataram, Kota Mataram kemudian di tempat tersebut didapatkan  dua orang  mencurigakan sedang transaksi jual beli  barang terlarang

 Selanjutnya petugas  mendekati kedua orang tersebut dan saat mintai keterangan mereka  akui bahwa sedang melakukan transaksi jula beli  pengedar dan pembeli obat tramadol, 

kemudian piket Gabungan fungsi Polsek Mataram langsung 

Selanjutnya. Petugas melakukan penggeledahan  terhadap keduanya dilanjutkan dengan pengeledahan di kamar Kos terduga pelaku  dan odi temukan Barang bukti obat terlarang jemis tramadol.

Atas kejadian tersebut kemudian petugas mengamankan  terduga pelaku  yakni. Inisial " AMH  ( 48 thn ) Alamat : Gomong Lama Kel. Gomong, Kec. Selaparang, Kota Mataram selaku penjual atau pengedar 

Sedangkan  selaku pembeli adalah sdr inisial SRA alamat  Jln  Asidki Lingk. Kr. Anyar, Kel. Monjok Barat, Kec. Selaparang, Kota  Mataran

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil sita barang bukti diantaranya :  

a. 8 (delapan) botol plastik warna putih yang     masing-masing berisikan 1000 (seribu) butir Tablet warna putih yang diduga obat-obatan jenis Trihexyphenidil;

b. 103 (seratus tiga) butir Tablet diduga obat-obatan jenis Tramadol;

c. 22 (dua puluh dua) butir tablet obat-obatan diduga jenis Trihexyphenidil;

d. 28 (dua puluh delapan) butir tablet obat-obatan diduga jenis Tramadol;

e. Uang tunai sejumlah Rp. 70.000-, (tujuh puluh ribu rupiah);

f. 2 (dua) buah dompet;

g. 1 (satu) buah tas warna hitam.

Saat ini terduga pelaku pengedar obat terlarang berikut barang buktinya di serahkan ke Sat Resnarkoba polresta  Mataram  guna penaganan dan proses hukum lebih lanjut .( red )

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments