Newsmetrontb.com_ KOTA MATARAM ( NTB ) Polsek Mataram melaksanakan kegiatan KRYD penertiban Kos - Kosan di Jl. Abdul Kadir Munsyi Gg. X No.12 Lingk. Punia, Kel. Punia, Kec. Mataram, Kota Mataram kemudian di tempat tersebut didapatkan dua orang mencurigakan sedang transaksi jual beli barang terlarang
Selanjutnya petugas mendekati kedua orang tersebut dan saat mintai keterangan mereka akui bahwa sedang melakukan transaksi jula beli pengedar dan pembeli obat tramadol,
kemudian piket Gabungan fungsi Polsek Mataram langsung
Selanjutnya. Petugas melakukan penggeledahan terhadap keduanya dilanjutkan dengan pengeledahan di kamar Kos terduga pelaku dan odi temukan Barang bukti obat terlarang jemis tramadol.
Atas kejadian tersebut kemudian petugas mengamankan terduga pelaku yakni. Inisial " AMH ( 48 thn ) Alamat : Gomong Lama Kel. Gomong, Kec. Selaparang, Kota Mataram selaku penjual atau pengedar
Sedangkan selaku pembeli adalah sdr inisial SRA alamat Jln Asidki Lingk. Kr. Anyar, Kel. Monjok Barat, Kec. Selaparang, Kota Mataran
Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil sita barang bukti diantaranya :
a. 8 (delapan) botol plastik warna putih yang masing-masing berisikan 1000 (seribu) butir Tablet warna putih yang diduga obat-obatan jenis Trihexyphenidil;
b. 103 (seratus tiga) butir Tablet diduga obat-obatan jenis Tramadol;
c. 22 (dua puluh dua) butir tablet obat-obatan diduga jenis Trihexyphenidil;
d. 28 (dua puluh delapan) butir tablet obat-obatan diduga jenis Tramadol;
e. Uang tunai sejumlah Rp. 70.000-, (tujuh puluh ribu rupiah);
f. 2 (dua) buah dompet;
g. 1 (satu) buah tas warna hitam.
Saat ini terduga pelaku pengedar obat terlarang berikut barang buktinya di serahkan ke Sat Resnarkoba polresta Mataram guna penaganan dan proses hukum lebih lanjut .( red )
@lombokepo