Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Tangkap Penjahat Narkoba - newsmetrontb

Thursday, September 19, 2024

Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Tangkap Penjahat Narkoba

 


Newsmetrontb.com_ SUMBAWA BARAT ( NTB
) Tim opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa Barat , berhasil mengamankan terduga pelaku kejahatan narkoba  di wilayah Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat pada hari Minggu 15/09/2024 di pinggir jalan Kel..Bugis Kec. Taliwang Terduga pelaku yakni inisial  RB  (  27 ) alamat Ds. Pasir Putih Kec. Maluk.

Saat dilakukan  penangkapan petugas disamping amankan pelaku  juga berhasil sita barang bukti milik pelaku berupa narkotika jenis sabu sebayak   2, 81 gr 

Kapolres Sumbawa Barat melalui  Kasat Res Narkoba Iptu I.Made Mas Mahayuna, S.H., M.H  menjelaskan  bahwa  terduga pelaku inisial  RB  ditangkap di pinggir jalan raya  saat  hendak  akan melakukan transaksi jual beli Narkoba

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan bahwa terduga ( RB )  mendapatkan barang tersebut ia beli dari ( A  ) yang beralamat di Ds. Buer Kec. Buer,  dirinya membeli sabu seberat 1 gr ( satu gram) selain itu ( RB ) juga menerima titipan pembelian  sabu dari lelaki ( JP ) seberat 2 gr ( dua gram).

Terduga pelaku RB  membeli sabu dari Kec. Buer  untuk di jual kembali di wilayah  Sumbawa Barat,  sesampai di pinggir jalan Kel. Bugis Taliwang 

Saat terduga  RB  menunggu   barang dari pelaku JP untuk melakukan  transaksi  narkotika jenis sabu petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya  termasuk barang buktinya juga berhasil di sita petugas ." Ungkap Made Mahayunan selaku kasat Narkoba polres Sumbawa barat  pada keterangan tertulisnya ( 19/92024) 

Ada pun barang bukti  yang disita petugas yakni  berupa  ,2 ( dua ) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi  narkotika jenis sabu seberat 2,81gr  , 1 ( satu ) buah bungkus rokok surya 12 / digunakan tempat menyimpan sabu.,1  (satu) buah Hand Phone android,  2( dua ) buah korek api.

Atas perbuatanya terduga pelaku berikut barang buktinya  telah diamankan di polres sumbawa barat guna proses hukum lebih lanjut terhadapnya di jerat dengan  pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang - Undang  Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan  pidana penjara ( red ) 


@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments