Polda NTB Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sebanyak 5,7 Kg - newsmetrontb

Wednesday, September 18, 2024

Polda NTB Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sebanyak 5,7 Kg

 


Newsmetrontb.com_ KOTA MATARAM  ( NTB ) Tepatnya pada hari rebo tanggal 18 september tahun 2024  Polda NTB  melaksanakan Kegiatan konfresnsi pers yang di rangkai dengan pelaksanan pemusnahan barang bukti  narkotika  berupa Sabu dan Ganja serta beberapa jenis obat / pil terlarang bertempat di Tribun  lapangan  Baradaksa polda NTB 



Ditresnarkoba Polda NTB kombes Deddy mengatakan bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan priode bulan juli dan agustus tahun 2024.

Lanjut dalam penjelasanya bahwa  dari  tujuh kasus dengan tersebut berhasil mengamankan sebanyak 11 orang  tersangka.

Dan diketahui dari jumlah terrsagkan tersebut terdapat  Tiga orang sebagai  residivis dan  satu orang perempuan  merupakan  WNA, ( dari Amerika )  ungkap Dir Narkoba Polda NTB  Kombes Deddy  (18/09/2024).

Dalam pengungkapan kasus tersebut petugas  berhasil amankan barang bukti narkotika yang jenis Sabu seberat 5,1 Kg

Kemudian Ganja sebanyak 60,43 Gram dan pil  Ekstasi 1 butir serta jenis obat terlarang seperti  Carisoprodol sebanyak 599 butir. Selain itu terdapat pula obat-obatan tertentu jenis Tapentadol 110 butir.

 Sedangkan  uang tunai sebanyak Rp 17.687.000, di duga hasil transaksi penjualan narkotika , lemuadian barang bukti tambahan  milik para pelaku yakni 4  unit , dan handphone sebanyak 14 unit  dengan  berbagai merek 

Atas perbuatan seluruh tersangka berikut barang buktinya telah di tahan di polda NTB guna proses hukum lebih lanjut 

Terhadap para tersangka dijerat dengan  Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. ( red )



@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments