Newsmetrontb .com_ KOTA MATARAM ( NTB ) Pada hari Jumat Tanggal 6 september 2024 sekitar Pukul 10.00 wita di Jln.Catur Warga No 30 Lingkungan Karang Monjok Kel. Mataram Timur Kec. Mataram Kota Mataram, telah terjadi peristiwa Tindak Pidana Pencurian (Curanmor)Dimana saat itu korban baru pulang kerja sekitar pukul 08.00 WITA dan memarkir sepeda motornya di belakang kamar kos dalam kondisi tidak terkunci stang dan konci motor masih tercantol di sepeda motor
selanjutnya korban istirahat dan pada saat korban bangun tidur dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat korban parkir ( Sepeda Motor merek Yamaha Mio Soul GT No.Pol DR 4271 LM, )
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,( Lima Juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram.
Menindak lanjuti Laporan polisi Nomor : LP / B / 48 / IX / 2024 / SPKT / Polsek Mataram / Polresta Mataram / Polda NTB. tanggal 6 September 2024. Tim opsnal polsek mataram yang kemudian melalukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi saksi serta dengan adanya rekaman CCTV di lokasi kejadian sehingga Tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku seorang perempuan inisial M ditempat kerjanya pada sebuah warung di pejanggik Kota Mataram,
Selanjutnya dari pengakuan terduga pelaku petugas mengambil Barang Bukti sepeda motor tersebut dititipkan oleh Sdri M di rumah salah satu keluarganya yang berada di wilayah Lombok Utara .
Atas perbuatanya terduga pelaku Curanmor yakni sdri.M berikut barang buktinya berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha Mio Soul GT No.Pol DR 4271 LM, Noka : MH31KP001DK388939, Nosın: 1KP-389040 telah diamankan di polsek Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan Terhadap nya akan di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara . ( red )
@lombokepo