GT " Residivis pelaku Curas dan Kasi Humas Polres Sumbawa Barat
Newmetrontb.com_ SUMNBAWA BARAT ( NTB ). Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian di sebuah rumah milik korban Hermansyah yang beralamat di lingkungan Bertong Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, pada Minggu, 11 Agustus 2024 lalu.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas menjelaskan bahwa Tersangka GT, ( 25 tahun,) alamat Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat di amankan polisi korba berdasarkan laporan korban el
Dimana tepatnya pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024. Korban Hermansyah mengecas handphone Samsung Galaxy A21s warna biru hitam di kamar anaknya. Sekitar pukul 07.00 Wita pada saat korban hendak mengambil handphone ternyata sudah tidak ada termasuk perhiasan emas milik anak nya seberat 6 gram juga dibawa sama pelaku.
Berdasar laporan tersebut kemudian Tim Puma berhasil mengamankan pelaku diketahui berdasarkan informasi diperoleh bahwa tersangka (GT) sekitar 4 hari baru bebas setelah menjalani hukuman dari Lapas Sumbawa Besar.
Atas perbuatanya kini pelaku bersama barang buktinya di Tahan di polres Sumbawa guna menjalani proses hukum lebih lanjut
Terhadapnya akan di sangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara. ( red )
@lombokepo