Newsmetrontb.com_ LOMBOK TENGAH ( NTB ) Tim Opsnal gabungan dari Satreskoba Polres Lombok Tengah bersama Anggota Polsek Praya Barat berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba pada hari mingu 25 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 wita di Jalan Bay Pass, Dusun Batu Beduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. bahwa akan ada pengiriman narkoba dari Pelabuhan Bangsal, Lombok Utara,yang akan melintas melintasi wilayah hukum polres Lombok Tengah," jelasnya pada keterangan tertulisnya. ( 26/8/2024 )
Menindak lanjuti informasi tersebut Tim opsnal gabungan melakukan pencegatan terhadap sebuah mobil Toyota Calya berwarna putih bernomor polisi B 2205 BYS.
Saat dilakukan pemeriksaan petugas temukan kotak yang di dalam ditemukan barang bukti berupa narkotika j enis sabu seberat Brotto 7.34 kg Ungkap Fedy. selaku kasat Narkoba
Selain sita narkoba. Petugas juga suta barang bukti lainnya seperti ; - 3 buah tas selempang dan 4 unit ponsel Android
Ketiga orang terduga pelaku kejahatan narkoba yakni berinisial I (30), JBS (25), dan RA (29) dan menurut pengakuan Mereka berperan sebagai perantara dan tidak mengetahui penerima serta tujuan barang dan menunggu instruksi dari seseorang berinisial D melalui telepon dengan
Atas perbuatanya saat ini ketiga orang terduga pelaku telah diamankan di polres Lombok guna proses hukum lebih lanjut
Terhadapnya akan di jerat dengan dan undang _ undang narkotika yang berlaku dengan ancaman pidana penjara .
Kesempatan tersebut kasat narkoba Iptu Fedy Miharja SH. mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif bersinergi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait dalam memberantas peredaran narkoba.
Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum polres Lombok Tengah .pungkasnya ( red )
@lombokepo