Newsmetrontb.com_ SUMBAWA BARAT Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan pengungkapan peredaran Narkoba di wilayah Kab. Sumbawa Barat pada tanggal 3 Agustus 2024
Pengungkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Iptu I. Made Mas Mahayuna, S.H. di TKP pertama di sebuah rumah di Lingkungan Temempang Kel. Bugis Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat dengan mengamankan terduga pelaku ML alias DL serta barang bukti 12 poket kecil berisi sabu .
Dari keterangan terduga ML alias DL mendapatkan barang haram tersebut dari rekanya inisila BK sehingga Tim melanjutkan penggeledahan di rumah BK yang berlokasi di Kel. Bugis ,dan dilokasi tersebut Tim opsnal berhasil amankan pelaku berikut barang buktinya berupa 10 poket sabu.
Lanjut oleh kasat menjelaskan dari keterangan kedua terduga pelaku bahwa terduga (BK) membeli sabu dengan cara menyuruh terduga ( DL ) membeli sabu di kec. Alas Kab. Sumbawa
Kemudian setelah mendapatkan barang berupa sabu tersebut sesampai di Taliwang terduga ( DL ) menyerahkan kepada ( BK ) kemudian terduga ( DL ) meminta sebagian sabu tersebut untuk dikemas menjadi 12 ( dua belas ) poket kecil untuk dijual .
sedangkan terduga ( BK ) juga mengemas sabu menjadi 10 ( sepuluh) poket sedang juga untuk diedarkan, kedua terduga pelaku selain mengedarkan sabu juga telah mengkomsumsi sabu yang mereka beli.
Dari terduga pelaku ( ML ) alias ( DL ) didapat barang bukti berupa : 1 ( satu ) perangkat alat hisap untuk konsumsi sabu , 1 ( satu ) buah Hand Phone androit merk Vivo , uang tunai Rp.2.400.000,00 ( dua juta empat ratus. narkotika jenis sabu berat bruto 3,1grm ( tiga koma satu gram)
Sedangkan dari terduga pelaku ( BK ) didapat barang bukti berupa :1 ( satu ) perangkat alat hisap untuk konsumsi sabu , 1 ( satu ) buah Hand Phone androit merk I phon , uang tunai Rp.2.000.000,00 ( dua juta rupiah) , narkotika jenis sabu berat bruto 15,7 grm ( lima belas koma tujuh gram) dan 2 ( dua ) buku rekening tabungan.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin menerangkan Peredaran Narkotika akan selalu ada namun upaya Polres Sumbawa Barat terus berusaha mempersempit ruang gerak dan berusaha memotong mata rantai peredaran Narkotika, psikotropika dan bahan adiktif di wilayah Kab. Sumbawa Barat dengan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus penyalah gunaan Narkoba.
Atas perbuatanya saat ini kedua tersangka berikut barang buktinya di tahan di polres sumbawa barat terhadapnya akan di jerat dengan pasal 14 ayat (1) Junto passl 132 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1). Demgan pidana pemjara . ( red
@lombokepo