Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Tangkap 2 Orang Penjahat Narkoba - newsmetrontb

Friday, August 9, 2024

Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Tangkap 2 Orang Penjahat Narkoba

 


Newsmetrontb.com_ SUMBAWA BARAT        Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan pengungkapan peredaran Narkoba di wilayah Kab. Sumbawa Barat pada  tanggal 3 Agustus 2024 

Pengungkapan tersebut  dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Iptu  I. Made Mas Mahayuna, S.H. di  TKP pertama di sebuah rumah di Lingkungan Temempang Kel. Bugis Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat dengan  mengamankan terduga pelaku  ML alias  DL serta barang bukti 12  poket kecil berisi sabu .

Dari keterangan terduga  ML alias  DL mendapatkan barang haram tersebut dari rekanya inisila  BK  sehingga Tim melanjutkan penggeledahan di rumah  BK yang berlokasi di Kel. Bugis  ,dan dilokasi tersebut Tim opsnal berhasil amankan pelaku berikut barang buktinya berupa  10  poket sabu.

Lanjut oleh kasat menjelaskan dari keterangan kedua terduga pelaku bahwa terduga (BK) membeli sabu dengan cara menyuruh terduga ( DL ) membeli sabu di  kec.  Alas Kab. Sumbawa 

Kemudian setelah mendapatkan barang berupa sabu tersebut   sesampai di Taliwang terduga ( DL ) menyerahkan kepada ( BK ) kemudian  terduga ( DL ) meminta sebagian sabu tersebut untuk dikemas menjadi 12 ( dua belas ) poket kecil untuk dijual .

 sedangkan terduga ( BK ) juga mengemas sabu menjadi 10 ( sepuluh) poket sedang juga untuk diedarkan,  kedua terduga pelaku selain mengedarkan sabu juga telah mengkomsumsi  sabu yang mereka beli.

Dari terduga pelaku ( ML ) alias ( DL )  didapat barang bukti berupa : 1 ( satu  ) perangkat alat hisap untuk konsumsi sabu , 1 ( satu ) buah Hand Phone androit merk Vivo , uang tunai Rp.2.400.000,00 ( dua juta empat ratus.  narkotika jenis sabu berat bruto 3,1grm ( tiga koma satu gram)

Sedangkan dari terduga pelaku ( BK ) didapat barang bukti berupa :1 ( satu  ) perangkat alat hisap untuk konsumsi sabu ,  1 ( satu ) buah Hand Phone androit merk I phon  , uang tunai Rp.2.000.000,00 ( dua juta rupiah) , narkotika jenis sabu berat bruto 15,7 grm ( lima belas koma tujuh gram) dan 2 ( dua ) buku rekening tabungan.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin menerangkan Peredaran Narkotika akan selalu ada namun upaya Polres Sumbawa Barat terus berusaha mempersempit ruang gerak dan berusaha memotong mata rantai  peredaran Narkotika, psikotropika dan bahan adiktif di wilayah Kab. Sumbawa Barat dengan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus penyalah gunaan Narkoba.

Atas perbuatanya saat ini kedua tersangka berikut barang buktinya di tahan di polres sumbawa barat terhadapnya akan di jerat dengan pasal 14 ayat (1) Junto passl 132 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1). Demgan pidana pemjara . ( red

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments