Newsmetrontb.com_ KOTA MATARAM ( NTB ) Publik NTB tengah ramai membicarakan keputusan Polda NTB yang akan menunda pemeriksaan terhadap kasus hukum H. Suhaili Fadhil Thohir ( Abah Uhel ) yang merupakan Bakal calon Wakil Gubernur NTB berpasangan dengan Dr Zulkieflimansyah pada pilkada 2024 ini yang pelaksanaanya pada bulan Nopember mendatang.
Seperti yang kita tau sebelumnya adanya pemberitaan di media online yang menyebutkan bahwa Abah Uhel bakal calon wakil gubernur NTB sedang menghadapi kasus hukum yang menimpa dirinya atas tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan serta pemerasan yang dilaporkan oleh seorang yang menjadi korban inisial " DV "
Terkait hal tersebut membuat publik menjadi bertanya _ tanya terkait keputusan rencana penundaan pemeriksaan terhadap Abah Uhel lantaran jadwal panggilannya bersamaan dengan mulainya pendaftaran calon kepala Daerah ke KPU yakni pada tanggal 27 Agustus 2024,
bertepatan dengan hari pertama pembukaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum
Tempat terpisah Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat saat di temui media dikantornya terkait masalah tersebut Ia menangapi dan menjelaskan bahwa penundaan pemeriksaan terhadap terlapor ( Abah uhel ) karena berdasarkan Telegram Petunjuk dan Arahan (TR Jukrah) internal kepolisian. Jelasnya ( 23/8/2024)
Lanjut Pada penjelasanya bahwa setelah tahap pendaftarannya nanti, kita akan mengikuti petunjuk dari TR Jukrah.
karena Tr kukrah yang mengatur penundaan sementara pemeriksaan terhadap kasus hukum bagi calon kepala daerah," Tambah Kombes pol Syarif Hidayat .
Langkah itu diambil bukan untuk menghentikan proses hukum akan tetapi untuk memberikan ruang bagi tahapan Pilkada agar berlangsung dengan damai dan tertib.
Nanti setelah pelaksanaan Pilkada selesai jika calon kepala daerah tersebut terpilih ataupun tidak maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku dan pihak Kami berkomitmen untuk tetap profesional dalam penanganan hukum dalam kasus tersebut Tegas Kombes pol Syarif Hidayat .
Terkait dengan penundaan tersebut Publik tentu bertanya-tanya, apakah penundaan ini ada hubungannya dengan status Abah Uhel sebagai calon wakil gubernur. ?
Ataukah ini semata-mata langkah yang diambil demi menjaga netralitas dan kelancaran Pilkada.?
Terlepas itu Polda NTB berharap agar masyarakat dapat memahami langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana demokrasi yang sehat dan adil.
Sementara penyidik Ditreskrimum Polda NTB yang dikonfirmasi awak media melalui line telepon WhatsApp, untuk memastikan kapan Abah Uhel dijadwalkan untuk diperiksa enggan memberikan penjelasan dengan jawab singkatnya " Langsung saja ke kantor dan langsung menemui Pak Kasubdit " . ( red )
@lombokepo