Kasus Abah Uhel Bakal Dihentikan, Ini Penjelasan Dir , Reskrimum Polda NTB - newsmetrontb

Thursday, August 22, 2024

Kasus Abah Uhel Bakal Dihentikan, Ini Penjelasan Dir , Reskrimum Polda NTB



Newsmetrontb.com_ KOTA MATARAM ( NTB
)  Publik NTB tengah ramai membicarakan keputusan Polda NTB yang akan menunda pemeriksaan terhadap kasus hukum H. Suhaili Fadhil Thohir ( Abah Uhel ) yang merupakan  Bakal calon Wakil Gubernur  NTB berpasangan dengan Dr Zulkieflimansyah   pada pilkada 2024  ini yang pelaksanaanya pada bulan Nopember mendatang. 

Seperti  yang kita tau sebelumnya  adanya pemberitaan di media  online  yang menyebutkan bahwa Abah Uhel bakal calon wakil gubernur NTB  sedang  menghadapi kasus hukum yang menimpa dirinya atas  tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan serta pemerasan yang dilaporkan oleh seorang  yang menjadi korban inisial " DV " 

 Terkait hal tersebut membuat  publik menjadi bertanya _ tanya terkait  keputusan rencana penundaan pemeriksaan terhadap Abah Uhel lantaran  jadwal  panggilannya bersamaan dengan mulainya pendaftaran calon kepala Daerah ke KPU yakni  pada tanggal  27 Agustus 2024, 

bertepatan dengan hari pertama pembukaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum 

Tempat terpisah  Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat  saat di temui  media dikantornya  terkait masalah tersebut Ia menangapi dan menjelaskan bahwa  penundaan  pemeriksaan terhadap terlapor (  Abah uhel )  karena  berdasarkan Telegram Petunjuk dan Arahan (TR Jukrah) internal kepolisian.  Jelasnya  ( 23/8/2024) 

Lanjut  Pada penjelasanya bahwa  setelah  tahap  pendaftarannya  nanti, kita akan mengikuti petunjuk dari TR Jukrah.

 karena Tr kukrah  yang mengatur penundaan sementara pemeriksaan terhadap kasus hukum bagi calon kepala daerah," Tambah Kombes pol Syarif Hidayat .

 Langkah itu diambil bukan untuk menghentikan proses hukum akan  tetapi untuk memberikan ruang bagi tahapan Pilkada agar berlangsung dengan damai dan tertib.

Nanti setelah pelaksanaan  Pilkada selesai  jika calon kepala daerah tersebut  terpilih ataupun tidak maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai  dengan aturan yang berlaku dan pihak  Kami berkomitmen untuk tetap profesional dalam penanganan hukum dalam kasus  tersebut  Tegas  Kombes pol  Syarif Hidayat .

Terkait dengan penundaan tersebut Publik tentu bertanya-tanya, apakah penundaan ini ada hubungannya dengan status Abah Uhel sebagai calon wakil gubernur. ? 

 Ataukah ini semata-mata langkah yang diambil demi menjaga netralitas dan kelancaran Pilkada.? 

 Terlepas itu Polda NTB berharap agar masyarakat dapat memahami langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana demokrasi yang sehat dan adil.

Sementara penyidik Ditreskrimum Polda NTB yang dikonfirmasi awak media melalui line telepon WhatsApp, untuk memastikan kapan Abah Uhel dijadwalkan untuk diperiksa enggan memberikan penjelasan  dengan jawab singkatnya " Langsung saja ke kantor dan langsung menemui Pak Kasubdit " . ( red )

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments