Selong - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Lombok Timur hari ke-2 menggelar Operasi Penegakan Hukum Cukai Tembakau, pada Selasa,(10/7/2024)
Operasi ini dilaksanakan atas dasar Undang-undang nomor 39 tahun 2007 Tentang Cukai. Surat keputusan bupati Lombok Timur nomor 100.3.3.2/45/POLPP/2024 Tentang pembentukan tim operasi penegakan hukum cukai tembakau kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2024.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang - Undangan Lalu Abdullah Purwadi , S.STP.MM memimpin langsung kegiatan operasi dimaksud.
Kegiatan diawali dengan apel persiapan di Kantor Satpol PP Kab.Lombok Timur dilanjutkan ke titik sasaran di beberapa tempat antara lain, Kecamatan sikur dan Kecamatan Terara.
Hasil operasi penegakan hukum cukai tembakau di dua kecamatan total keseluruhan SKM ( Sigaret Kretek Mesin)= 4.640 batang Dan SKT( Sigaret Kretek Tangan) = 240 batang
Selanjutnya tindak lanjut dari temuan tersebut petugas memberi pemahaman dan edukasi kepada masyarakat yang menjual tembakau iris kemasan dan rokok polos/batangan agar lebih teliti dan tidak menjual rokok ilegal. Penyidik Bea Cukai memberi surat Penyitaan Barang Bukti khusus tembakau Iris (TIS), Sigaret Keretek Tangan ( SKT) dan Sigaret Keretek Mesin ( SKM) yang tidak dilekati pita cukai tembakau selanjutnya kasus baru pertama kali untuk disita belum diperoses hukum karena masih dalam himbauan sekaligus sosialisasi langsung sebagai pembinaan.
Kemudian terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai diberi pembinaan dan penyitaan oleh Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Mataram bersama Tim Operasi Penegakan Hukum Cukai Tembakau Kab. Lombok Timur.
Kasat Pol PP Kab.Lombok Timur Drs Slamet Alimin, M.Si bersama pejabat lingkup Satpol PP Lotim, Bea Cukai Mataram hadir dalam kegiatan dimaksud Dan menghimbau kepada para pengusaha tembakau untuk dapat mematuhi dan mentaati peraturan perundang undangan yang ada sehingga kegiatan usaha dapat berjalan aman dan lancar. (DT).
@lombokepo