Cirebon - Didi Affandi (70), warga Blok Kampung Baru, Desa Serang, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mendatangi Polresta Cirebon dan membuat Laporan Polisi terkait raibnya mobil miliknya, pada 31 Agustus 2022. Hal itu disampaikan Didi kepada Pengurus DPC PPWI Cirebon, Jupri, beberapa lama setelah membuat laporan berupa Dumas ke polisi.
Didi Affandi, yang merupakan pensiunan dari salah satu BUMN sejak tahun 2015 lalu, sempat dibelikan satu unit roda empat (mobil) oleh putrinya, Nurlela. Kendaraan R-4 merek Toyota Avanza All New tahun 2014, warna hitam metalik dengan Nopol E 1322 LA, itu dibeli secara cash/tunai.
"Mengingat saya ini sudah tua Mas Jupri dan tidak mau banyak membebankan anak, sehingga mobil tersebut saya sewa-sewakan. Maksudnya, kalau dapat uang sewaan dari mobil itu, kan bisa buat tambahan biaya hidup sehari-hari. Tapi meski mobil tersebut saya sewa-sewakan, saya pun lihat-lihat dulu orangnya seperti apa. Artinya, saya sewakan hanya kepada orang-orang tertentu saja, termasuk saya sewakan kepada Aditama Karya, yang sudah pernah menyewa mobil saya sebanyak 2 (dua) kali. Ditambah lagi, Aditama Karya itu merupakan suami dari keponakan saya yang bernama Vickie Valentine, yang biasa dipanggil Kiki, dan jelas saya percaya." Demikian diungkapkan Didi Affandi memulai cerita sedihnya kepada Jupri yang juga merupakan Kaperwil media online JayantaraNews.com, Selasa, 6 September 2022.
Didi menambahkan bahwa mobilnya raib ketika disewakan kepada Aditama Karya, warga Kampung Cantilan, RT.01/RW.04, Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. "Dia awalnya datang ke rumah saya, pada hari Minggu, tanggal 14 Agustus 2022, sekitar pukul 16.00 WIB. Dia ingin menyewa mobil saya selama 3 (tiga) hari, yang konon katanya mau buat ziarah ke Semarang. Dan seperti biasa, tarif sewa mobil saya terapkan 300 ribu per hari. Singkat cerita, mobil berikut kunci dan STNK-nya saya berikan kepada Aditama Karya. Ppada saat saya memberikan mobil disaksikan oleh tetangga saya, Joko Riswanto. Setelahnya, dia pun (Aditama Karya - red) langsung pergi membawa mobil saya," jelas Didi Affandi.
"Namun saya mulai merasa ada kejanggalan. Dimana mobil yang disewa tersebut dan sudah lewat dari tiga hari, namun belum juga dikembalikan. Bahkan saya sempat menghubungi ke nomor handphone-nya Aditama Karya, namun tidak aktif. Saya pun berupaya mencari tahu tentang keberadaan Aditama Karya berikut mobilnya," ujar Didi.
Hingga kemudian, ungkap Didi, dirinya mendapat informasi dari tetangganya bahwa mobil miliknya itu telah digadaikan oleh Aditama Karya ke Tony Sugiarto, yang diduga sebagai Anggota Brimob, melalui perantara bernama Jenal. "Tak lama kemudian, saya pun mendapat informasi dari tetangga sebelah, yang konon katanya, bahwa mobil saya itu telah digadaikan oleh Aditama Karya ke Tony Sugiarto, yang diduga sebagai Anggota Brimob, melalui perantara bernama Jenal, sebesar 25 juta rupiah," tambahnya.
Lantaran mendapat kabar yang kurang enak ituu, lanjut Didi, dengan ditemani rekannya, Joni, dia langsung datang ke Polsek Klangenan, dengan maksud dan tujuan untuk membuat LP, terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Aditama Karya. "Sesampainya saya dan Pak Joni di Polsek Kecamatan Klangenan, yang awalnya sempat disambut baik oleh Pak Usman, Kanit Reskrim Polsek Klangenan, namun justru dia mengarahkan agar saya membuat pelaporan ke Polresta Cirebon. Ini kan aneh. Apa mungkin karena yang dilaporkan itu salah satunya diduga ada keterlibatan anggota Brimob? Sehingga bisa jadi kaku dalam hal penanganan?" tanya Didi menyesalkan.
Karena rangkaiannya masih ada hubungan keluarga, begitu kata Didi menirukan alasan Polisi, kalau bisa usahakan dan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan saja. "Tapi kalau Pak Didi memaksa dan tetap mau melaporkan si Aditama Karya, iya monggo, itu hak Pak Didi. Tapi kalau bisa, laporannya langsung ke Polres saja," ujar Didi Affandi mengeja ucapan Usman, Kanit Reskrim Polsek Klangenan.
Usai mendatangi Polsek Klangenan, Didi bersama anaknya, Nurlela, dan Joni, mendatangi rumah Tony Sugiarto. "Kami datang guna memastikan keberadaan mobil saya di rumahnya. Hal ini menyusul adanya informasi dari Kiki (istri Aditama Karya - red), yang mengatakan bahwa unit tersebut ada dan terparkir di garasi rumah Tony Sugiarto," ucap Didi.
Kiki pun sempat mengatakan, bahwa semenjak meminjam dan menggadaikan mobil tersebut ke saudara Tony Sugiarto, suaminya (Aditama Karya - red) masih belum pulang. "Semenjak habis pinjam mobil ke Uwa Didi, sampai sekarang suami saya masih belum pulang ke rumah, dan tidak tahu kemana Wa. Tapi menurut informasi dari tetangga, bahwa konon katanya mobil Uwa Didi itu ada dan terparkir di garasi rumah Tony Sugiarto, tepatnya di Desa Barepan, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon," kata Kiki kepada Didi Affandi.
Ketika kami melakukan penelusuran ke rumah Tony Sugiarto, kata Didi, ada seorang perempuan yang diduga istri Tony, dan mengatakan bahwa kendaraan tersebut benar telah digadaikan oleh Aditama Karya melalui perantara yang bernama Jenal, sebesar 25 juta rupiah. Dan pada saat itu, anak saya pun sempat menitip pesan, agar mobil tersebut jangan dipindahtangankan.
Setelahnya, saya dan rombongan keluarga pun berniat pulang. "Namun saat saya dan rombongan hendak menuju perjalanan pulang, tiba-tiba kami diberhentikan oleh salah seseorang yang tidak saya kenal, dan orang itu saya tanya, Maaf, bapak ini siapa ya? Lalu orang itu menjawab 'Saya Tony. Ada apa kalian mencari saya?'," terang Didi.
Setelah saling memperkenalkan diri, obrolan pun dilanjut di rumah Jenal. "Namun belum juga apa-apa, Tony langsung mengintervensi saya dan keluarga, dengan mengeluarkan kalimat 'Jika kamu mau mobil itu, maka kamu harus kembalikan uang saya sebesar 25 juta rupiah! Intinya, dalam hal ini jangan sampai ada pihak ketiga, sebab Aditama Karya, termasuk Jenal, itu semua adalah keponakan saya. Tapi kalau kamu tetap keras, maka saya pun bisa lebih keras!'," jelas Didi menirukan perkataan Tony Sugiarto yang bersifat memaksa dan terkesan mengintimidasi itu.
Mendapat perlakuan yang kurang simpatik seperti itu, tanpa basa-basi, Didi bersama rombongannya langsung pergi dan meninggalkan Tony dan Jenal.
Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Senin, tanggal 22 Agustus 2022, Tony menemui Didi dan Nurlela di Polsek Klangenan. Pertemuan di kantor polisi itu difasilitasi oleh Kanit Usman.
Dalam pertemuan tersebut, Tony menyampaikan bahwa mobil milik Didi itu benar telah digadaikan oleh Aditama Karya melalui perantara Jenal ke saya. "Mobil Pak Didi itu benar telah digadaikan oleh Aditama Karya melalui perantara Jenal ke saya. Jadi, kalau mau urusannya selesai, iya monggo kita atur waktu lagi, untuk kita bisa duduk bersama. Termasuk Aditama pun nanti akan saya hadirkan," ucap Tony.
Seminggu kemudian, tepatnya pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus 2022, dilakukan pertemuan lagi untuk menindak-lanjuti kesepakatan sebelumnya. "Aditama Karya sempat hadir menemui saya dan Nurlela di kantor Polsek Klangenan. Namun yang sangat disayangkan dalam pertemuan tersebut, yang justru tidak hadir malah Tony-nya sendiri," kata Didi menyesalkan ketidak-konsistenan oknum Brimob ini.
Tapi meski Tony tidak hadir, hal tersebut tidak berarti menghambat Didi sebagai korban untuk mengambil sikap terhadap Aditama Karya. "Hingga saya pun memberi waktu kepada Aditama Karya selama 7 (tujuh) hari untuk menyerahkan kembali mobil saya, terhitung sejak tanggal pertemuan terakhir di Polsek Klangenan," ujar Didi tegas.
Ternyata, ditunggu punya tunggu, mobil itu tak kunjung dikembalikan. "Karena para terduga pelaku dinilai tidak kooperatif, sehingga saya pun langsung mengadukan ke Unit Ranmor Polresta Cirebon, terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, untuk diproses hukum sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku di Indonesia," imbuh Didi sambil memberikan kopian bukti laporan aduan yang ditujukan kepada Kapolres Kota Cirebon Cq. Kasat Reskrim di Sumber, tertanggal 31 Agustus 2022.
Mendapat laporan dan keluh-kesah dari Didi Afandi yang merupakan suami dari almarhum bibinya itu, Jupri, segera mengambil sikap untuk segera membantu. Ia bersama rekannya Hadiyanto dan Muhamad Khozim, berjanji akan mengawal persoalan tersebut sampai tuntas.
Dalam rangka pemeriksaan saksi di ruang Unit Ranmor Polresta Cirebon, pada Senin, (12/9/22), terkait laporan Didi Affandi terhadap Aditama Karya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, Korban Didi Afandi didampingi Jupri, yang rekam jejaknya tidak pernah mundur dalam mempertahankan kebenaran demi tegaknya suatu keadilan, hadir ke Polresta Cirebon. Pada saat itu, hadir juga Tony Sugiarto bersama beberapa kuasa hukumnya.
Ketika pihak korban dipertemukan dengan pihak Tony Sugiarto, Jupri sempat menanyakan kepada Tony tentang penerimaan gadaian mobil milik pamannya ini. "Atas dasar apa sampeyan itu menerima gadai mobil? Anda tahu tidak, mobil beserta nama yang tertera dalam STNK nya itu atas nama siapa, dan seperti apa proses penerimaan gadainya?" tanyanya.
Tony pun menjawab pernyataan Jupri, Hadiyanto dan juga keluarga, "Awalnya itu Jenal menelepon saya dan menawarkan 1 (satu - red) unit mobil merek Toyota Rush, yang konon katanya milik Aditama Karya. Lalu saya pun merespon dan bilang ke Jenal, memang mobil Rush itu mau digadai berapa? atau kalau tidak, bawa saja dulu mobilnya ke sini. Dan setelah dibawa mobilnya oleh Jenal ke rumah, saya pun sempat bingung, karena yang ditawarkan bukan Toyota Rush, melainkan Toyota Avanza. Dan begitu saya cek nama yang tertera di dalam STNK, memang benar itu nama Pak Didi sendiri. Tapi dalam penjelasan Jenal ke saya, bahwa konon katanya Pak Didi itu punya hutang ke Aditama Karya sebesar Rp. 25 juta, maka dari itu saya berani menerima gadai."
mendapat jawabawan seperti itu, Jupri kembali melontarkan pertanyaan yang lebih bersifat pernyataan terkait penerimaan barang yang dapat berpotensi pidana itu. "Dari awal kan Anda sudah tahu bahwa mobil beserta STNK-nya itu atas nama Didi Affandi. Seharusnya sebelum menerima gadai, terlebih dulu anda mencari tahu kebenaranya, benar atau tidaknya Pak Didi itu punya hutang kepada Aditama. Jadi jangan asal terima begitu saja. Kalau begini caranya, Anda bisa dijerat dengan Pasal 480 KUHP terkait penadahan!" tegas Jupri kepada Tony blak-blakan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Agus Chepy Kurniadi, yang merupakan Pimpinan Umum Media Online JayantaraNews.com, sekaligus sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Jawa Barat, pun angkat bicara. "Apa yang telah dilakukan oleh oknum Brimob tersebut, itu sudah merupakan tindak pidana penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP," tegasnya.
Ketentuan tersebut, jelas Agus Chepy, merujuk pada Pasal 480 KUHP, dimana dituliskan dalam ayat (1) Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Dan, ayat (2) Barangsiapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatanya.
"Pelaku atas tindakan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah!" tutup Agus Chepy Kurniadi.
Sementara itu dari Jakarta, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, merespon persoalan yang melibatkan oknum anggota Brimob ini dengan meminta agar Polisi yang menangani kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan penadahan tersebut melakukan tugasnya secara profesional, transparan, dan tidak terintervensi oleh apapun, baik materi maupun kekuasaan dan intimidasi dari pihak manapun. "Kawal kasusnya hingga tuntas! Polri harus meninggalkan kebiasaan lamanya yang kerap main intimidasi, main uang, main pasal, main rekayasa, dan berbagai trik busuk lainnya," ucap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu tegas, 27 September 2022. (APL/Red)
@lombokepo