Lombok Tengah - Belum lama ini, pemerintah pusat menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui PT Pos.
Kepala Dinas Sosial Lombok Tengah, Haji Lalu Wiraningsun menjeleskan, bahwa BLT BBM ini, sudah menjadi salah satu program pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
"By name, by addressnya sudah ada dan penerimanya sudah ditentukan oleh Kementerian Sosial," katanya, Selasa, saat ditemui di ruang kerjanya, di Praya, 20 September 2022.
Ia menambahkan, kami di Dinas Sosial kabupaten, khusus di minta oleh PT Pos untuk mendukung sekaligus membantu di dalam penyalurannya kepada warga masyarakat yang mendapatkan bantuan BLT BBM ini di kabupaten Lombok Tengah.
"Itu pun jadwalnya dibuatkan di masing-masing desa oleh PT Pos cabang di masing-masing kecamatan dan itu diberikan dan dibuatkan jadwal oleh PT Pos yang ada di Mataram," terangnya.
"Jadi tugas kami di kabupaten, iya hanya memantau dan mendukung kelancaran di dalam pembagian BLT BMM tersebut," sambungnya.
Diakuinya, sebenarnya pengajuannya ini, bisa dikatakan dadakan karena kenaikan harga BBM ini.
"Jadi, penyaluran dan yang menerima pun juga sudah ditentukan oleh pusat. Siapa yang dapat, tentu sesuai dengan kouta yang sudah di tentukan oleh pemerintah pusat di masing-masing provinsi, kabupaten, kota dan kriterianya pun ditentukan oleh Kementerian Sosial," paparnya.
Disebutkannya, kalau dari data, yang kami lihat itu, yang dibagikan itu, rupanya yang memperoleh BPNT.
"Tapi tidak seluruh penerima BPNT yang ada di kabupaten Lombok Tengah yang dapat dan ada yang tidak dapat juga, jadi, kalau ada persepsi masyarakat bahwa dia-dia saja yang dapat, sekali lagi, itu disesuaikan dengan kouta yang ada dari pusat," tuturnya
Jadi proses penyalurannya, kata dia, bersamaan dengan BPNT. "Kalau yang BBM ini, 300.000, sedangkan yang BPNT ini, 200.000. Jadi yang di terima dia, 500.000, per KPM," cetusnya.
Lanjutnya, karena ini, adalah kebijakan pusat jadi kita ikuti adapun yang belum mendapatkan, saya kira, silahkan untuk mendaftarkan diri di desa.
"Tapi kalau program bantuan sosial ini, tidak dapat sama sekali dari semua program bantuan sosial yang ada, bisa mengupdate diri dulu di Opdes Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) itu supaya yang diberikan itu tepat sasarannya," imbuhnya.
Tentu, ujarnya, kita juga akan memilah lagi, sebab ini, bantuan sosial program pemerintah ini, tidak hanya itu.
"Ada namanya, BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), ini juga akan segera, ini kita akan daftar nanti petani tembakau dan itu 5.000 sekian baik dari kalangan buruh tani maupun petani," ungkapnya.
Terkait proses pengalihan bantuan kepada yang lebih berhak untuk mendapatkannya karena merasa diri tidak layak untuk mendapatkan bantuan tersebut, kata dia, itu prosesnya dia harus membuat pernyataan tidak layak mendapatkan bantuan kemudian diusulkan lagi ke pusat dengan mengupdate datanya itu dan tidak serta merta kita alihkan. Jadi, nanti bisa salah.
"Kalau sudah merasa mapan, buat saja pernyataan tersebut dan nanti Musdus, Musdes desa yang mengupdate kembali melalui Opdesnya yang ada di masing-masing desa dan yang berhak menerimanya itu, tergantung dari data yang ada di DTKS nya," pungkasnya.
@lombokepo