Sumbawa Barat - Penyidik Kejaksaan Negari Sumbawa Barat menyerahkan Kepala Desa Mantun non aktif sebagai tersangka dan alat bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2019 dan 2020," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan M. Herris Priyadi, SH kepada awak media, Kamis, (15/9/2022).
Ia menjelaskan, tersangka dalam kasus ini kades non aktif berinisial S, berdasarkan perhitungan, tersangka telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp.515. 877. 613,20,-. Tersangka S disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 20 Tahun Penjara.
Dia mengungkapkan, saat menggelar konfrensi pers kali ini, dirinya didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi, SH., MH. Kasi Pidsus mengatakan bahwa, proses penyerahan tersangka S dan barang bukti (Tahap II) oleh penyidik kepada Penuntut Umum dilaksanakan hari ini. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan cara tes usap atau swab test antigen terhadap tersangka S, untuk kelengkapan administrasi karena setelah Tahap II, tersangka akan dibawa langsung ke Lapas Kelas IIA Mataram untuk melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal tahap II yaitu tanggal 15 September 2022 sampai tanggal 04 Oktober 2022.
"Penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram," imbuhnya.
Dia juga menambahkan, saat penyerahan tersangka dan barang bukti, terlebih dahulu akan dilakukan pemeriksaan oleh penuntut umum terhadap identitas tersangka dan dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti, apakah sudah sesuai dengan yang terdapat di dalam berkas perkara. "Proses penyerahan tersangka S dan barang bukti kepada Penuntut Umum (Tahap II) akan dikoordinir langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi, SH., MH," ungkap kasi Intel Kejari.
Ia menjelaskan, saat pemeriksaan tersangka S langsung didampingi oleh tim penasehat hukumnya. "Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut berjalan aman dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya. (LNG05)
Lintas NTB, Sumbawa Barat - Penyidik Kejaksaan Negari Sumbawa Barat menyerahkan Kepala Desa Mantun non aktif sebagai tersangka dan alat bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2019 dan 2020," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan M. Herris Priyadi, SH kepada awak media, Kamis, (15/9/2022).
Ia menjelaskan, tersangka dalam kasus ini kades non aktif berinisial S, berdasarkan perhitungan, tersangka telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp.515. 877. 613,20,-. Tersangka S disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 20 Tahun Penjara.
Dia mengungkapkan, saat menggelar konfrensi pers kali ini, dirinya didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi, SH., MH. Kasi Pidsus mengatakan bahwa, proses penyerahan tersangka S dan barang bukti (Tahap II) oleh penyidik kepada Penuntut Umum dilaksanakan hari ini. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan cara tes usap atau swab test antigen terhadap tersangka S, untuk kelengkapan administrasi karena setelah Tahap II, tersangka akan dibawa langsung ke Lapas Kelas IIA Mataram untuk melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal tahap II yaitu tanggal 15 September 2022 sampai tanggal 04 Oktober 2022.
"Penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram," imbuhnya.
Dia juga menambahkan, saat penyerahan tersangka dan barang bukti, terlebih dahulu akan dilakukan pemeriksaan oleh penuntut umum terhadap identitas tersangka dan dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti, apakah sudah sesuai dengan yang terdapat di dalam berkas perkara. "Proses penyerahan tersangka S dan barang bukti kepada Penuntut Umum (Tahap II) akan dikoordinir langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi, SH., MH," ungkap kasi Intel Kejari.
Ia menjelaskan, saat pemeriksaan tersangka S langsung didampingi oleh tim penasehat hukumnya. "Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut berjalan aman dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya.
@lombokepo