Perumahan Araya Village Labulia |
Lombok Tengah - Terkait dengan adanya dugaan Developer Neraya Property yang diduga membangun perumahan Araya Village Labulia tidak sesuai RTRW dan diduga melanggar garis sempadan sungai mendapat sorotan dan tanggapan beragam dari berbagai pihak dan sudah di atensi oleh OPD terkait.
Menanggapi hal itu, pihak developer Naraya Property mengeklarifikasi dengan memberikan hak jawabnya atas dugaan pelanggaran RTRW di perumahan Araya Village Labulia, akhirnya pihak Developer Naraya Property buka suara dihadapan awak media, pada selasa (20/09/22).
Menurut pengakuan Erwin Satriawan dari pihak Developer mereka mengklaim telah membangun sesuai aturan berlaku mengacu pada sertifikat tanah yang diterbitkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Lombok Tengah. Terutama soal mengatur jarak hunian dengan batas sepadan sungai.
Batas tanah ini, dalihnya, posisi awal dulu di tahun lama malah cukup jauh sampai dibawah sungai sesuai gambar disertifikat, luas posisi semula sekitar 934 meter persegi yang menjadi hak Developer tapi seiring waktu tergerus abrasi.
Luas 935 meter persegi itulah, cetusnya, yang disumbangkan untuk kepentingan masyarakat atau pelebaran sungai yang sebelumnya dianggap sempit.
”Kemudian kita talud permanen pakai alat berat, supaya tidak longsor atau abrasi lagi, untuk menjaga ketahanan talud, akan dibuat saluran irigasi diatasnya selebar 30 cm,” akunya.
Sementara ditanya batas patok kapling merah dengan bibir sempadan sungai jawabnya berjarak 7 meter (Mengacu sertifikat tahun lama). Namun jika menimbang kondisi terkini, maka yang jadi rujukan seharusnya bukan batas tanah awal disertifikat tahun lama. Melainkan jarak batas tanggul dengan patok kapling merah yang menurut investigasi media temukan hanya berjarak 3 meter saja.
Soal Fasum (Fasilitas Umum), ungkapnya, mungkin hanya disediakan sebatas jalan, saluran irigasi, penerang jalan, dan Mushola. kalau bak sampah tidak ada, mungkin nanti diangkut petugas kebersihan, lalu kuburannya sudah dikoordinasikan dengan pihak Desa menggunakan kuburan umum. (Timkjlt)
@lombokepo