Sumbawa Barat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat menggelar dua rapat Paripurna yang berkenaan dengan rangkaian pelaksanaan prolegda tahun sidang 2022. Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah baik Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar melalui Kabag PPH Sekretariat DPRD Drs. Mulyadi mengatakan, sebagaimana kita ketahui bersama, khususnya menyangkut pra Pembahasan dan Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) masa sidang II tahun 2022. Sebelumnya, telah berlangsung beberapa tahapan pembahasan mulai sejak raperda dibahas oleh Bapemperda dengan Bagian hukum Setda dan beberapa OPD teknis selaku leading sector.
"Setelah itu dilakukan pembentukan panitia khusus (pansus) DPRD. Selanjutnya pembahasan yang bersifat pendalaman oleh pansus bersama OPD teknis dan konsultasi raperda oleh pansus ke Biro Hukum Setda Provinsi NTB, dilanjutkan dengan uji publik di 8 Kecamatan dan terakhir sinkronisasi oleh pansus-pansus DPRD dengan OPD terkait catatan rekaman hasil uji publik raperda," kata Mulyadi Gole sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, tepat pada hari ini, Kamis, (10/3/2022) merupakan puncak dari serangkaian proses pra pembahasan dan pembahasan 9 Raperda tersebut yang ditandai dengan ditetapkan surat keputusan DPRD tentang persetujuan penetapan 9 Raperda menjadi Perda Kabupaten Sumbawa Barat pada Paripurna ke 5 siang tadi.
Dia juga menambahkan, Rapat Paripurna ke-6 disambung pada sore hari dengan agenda tunggal penyampaian pendapat akhir Bupati Sumbawa Barat yang pada intinya berisi komitmen Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti semua saran, masukan dan catatan-catatan kritis pansus-pansus DPRD untuk penyempurnaan naskah 9 Raperda dimaksud, sebelum ditetapkan oleh Bupati menjadi Perda Kabupaten Sumbawa Barat paling lama 7 hari sejak hari ini.
9 Raperda yang disetujui penetapannya menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat hari ini adalah, Raperda Tentang Penanggulangan Bencana, Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing Dipungut Dari Dana Kompensasi Atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, Raperda Tentang Perubahan Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bariri Aneka Usaha, Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Raperda Tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Raperda Tentang Kepemudaan dan Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
@lombokepo