Sumbawa Barat - Polres Sumbawa Barat menggelar penggalangan sekaligus memberikan himbauan kepada pengelola tempat tongkrongan maupun rumah makan, melalui unit Intelkam Polsek Taliwang terkait pembatasan kegiatan keramaian pada malam pergantian tahun baru.
Kegiatan itu dilakukan, pada Jumat, 31 Desember 2020 sekitar pukul 09.20 Wita yang bertempat di wilayah Kecamatan Taliwang," jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos kepada media ini.
Dia juga mengatakan, sasaran penggalangan dan pemberian himbauan menyasar pengelola Cafe Blue Safier, pengelola Kopi Kebun, pengelola Kedai Sawah, pengelola Climber cafe, pengelola Cinnamon, pengelola Vescobar cafe, pengelola Rumah makan Ex ex dan pengelola Poto KTC Cafe
Ia menambahkan, unit intelkam Polsek Taliwang menghimbau pengelola agar pengelola tempat tongkrongan tidak melakukan perayaan pergantian tahun secara berlebihan dan tidak mengadakan event yang dapat menimbulkan kerumunan. "Kepada pengelola restoran atau rumah makan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan batas waktu operasional sampai pukul 22.00 Wita," kata Eddy.
Dia juga mengajak semua pihak untuk selalu mematuhi 3 M (menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan air yang mengalir). "Saya ajak semuanya untuk bersama sama dalam menjaga kondusifitas wilayah pada saat malam pergantian tahun Baru," ujar eddy.
Pengelolaan cafe memberikan tanggapan bahwa rumah makan maupun cafe tongkrongan akan siap membantu pihak TNI POLRI dalam menjaga kondusifitas di wilayah Kecamatan Taliwang di malam pergantian tahun dan siap mematuhi surat edaran terkait dengan pembatasan kegiatan keramaian di malam pergantian tahun.
@lombokepo