Serobot Tanah Masyarakat, Kades Penyaring Diadukan Ke Polisi - newsmetrontb

Sunday, October 3, 2021

Serobot Tanah Masyarakat, Kades Penyaring Diadukan Ke Polisi

Sumbawa - Kepala Desa Penyaring Abdul Wahab akhirnya dilaporkan ke Polres Sumbawa. Pasalnya dia telah melakukan Pengerusakan pagar dan penyerobotan tanah milik warga yang berada dipeliuk Buin Sepit Dusun Penyaring Atas Desa penyaring Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa. MASKENDI melalui kuasa hukumnya Surahman MD,SH,MH untuk mempolisikan Kades penyaring yang konon kebal dengan hukum tersebut. 

Man sapaan akrab Pengacara kondang Sumbawa  kepada media ini mengatakan bahwa berdasarkan kronologis tanah tersebut adalah milik kliennya yang bernama Maskendi. 

"Tanah tersebut mempunyai status hukum yang jelas dengan Sertifikat Hak Milik nomor 914, surat ukur nomor 332/penyaring/2013 dengan luas : 24,934 M2 yang berkokasi di buin sepit dusun penyaring Atas  Desa Penyaring Kabupaten Sumbawa,"ungkapnya (3/10).

Lanjutnya, bahwa pada hari jum,at tanggal 24 september 2021 lalu terlapor (Abdul Wahab) bersama staf desa dan dibantu oleh beberapa warga desa penyaring telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil lahan milik pelapor (Maskendi red) seluas lebih kurang 13 (tiga belas) are,"tandasnya.

Tambahnya, bahwa perlakuan tersebut terlapor dengan unsur sengaja melawan hukum secara terang benderang telah melakukan penyerobotan tanah milik pelapor tanpa mau melakukan pengkajian dan penelusuran atas identitas/alas hak atas tanah yang diserobot/diakuinya dengan secara melawan hukum,"timpalnya.

Sambungnya, sedangkan pada tanggal 1 oktober tahun 2021 lalu terlapor kembali bersama staf desa dan dibantu oleh beberapa warga masyarakat desa penyaring kembali melakukan pengrusakan pagar milik pelapor sepanjang lebih kurang 100 (seratus) meter sehingga pelapor sangat dirugikan oleh terlapor  selaku pemerintah desa penyaring yang konon katanya kebal hukum, serta siap menghadapi persoalan hukum atas perbuatan yang telah ia lakukan.

"Terhadap Apa yang telah dilakukan oleh terlapor itu adalah perbuatan melawan hukum. Akibatnya pelapor mengalami kerugian sebanyak  Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah)"katanya.

Dengan adanya perbuatan dan tindakan arogan dari Oknum Pemerintah paling bawah yakni Kepala Desa Penyaring maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana Pasal 406 dan Pasal 167 KUHP dengan ancaman maksimal 2 Tahun,"katanya.

Sementara itu Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho SIK melalui Kasatreskrim  Iptu Ivan Roland Cristofel kepada media ini mengatakan jika laporan pengaduan sudah dimasukan ke polres Sumbawa.

"Iya benar mas  laporannya  sudah dimasukan tadi," singkatnya. ***
@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments